Parlemen

Revisi UU IKN, Fachrul Razi: IKN Jangan Membebani APBN dan Berorientasi pada Utang Luar Negeri

276
×

Revisi UU IKN, Fachrul Razi: IKN Jangan Membebani APBN dan Berorientasi pada Utang Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Ketua Komite I Dpd Ri, Fachrul Razi
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi. (f/dpd)

DPD RI juga meminta agar perubahan pengaturan hak atas tanah dalam revisi UU IKN ini jangan sampai merugikan hak-hak masyarakat adat setempat.

Secara lengkap, Pandangan Akhir DPD RI dalam pembahasan RUU tentang Perubahan UU IKN memuat beberapa catatan kritis sebagai berikut :

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Pertama, DPD RI berpandangan bahwa pencantuman Pasal 22D ayat (2) UUD Tahun 1945 dalam Konsideran Mengingat RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah sesuai dengan Pasal 18 UUD Tahun 1945 dan Putusan MK No.92/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UUD Tahun 1945.

Kedua, DPD RI berpandangan, bahwa pembangunan dan penyelenggaraan IKN tidak boleh menciptakan swastanisasi besar-besaran yang justru dapat membahayakan eksistensi pemerintah sebagai representasi negara yang menjamin wilayah dan masyarakatnya.

Ketiga, DPD RI berpandangan bahwa Perubahan UU IKN harus melindungi tanah adat dan tanah ulayat penduduk asli atau masyarakat adat setempat dan dalam pengaturan alih fungsi lahan sepatutnya melibatkan partisipasi yang berarti (meaningful partisipation) dari penduduk asli baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaannya.

Keempat, DPD RI berpandangan bahwa pembangunan dan penyelenggaraan IKN tidak boleh membebankan APBN dan berorientasi kepada utang luar negeri.

Kelima, DPD RI berpandangan bahwa Pemerintah Daerah di sekitar IKN dalam proses pembangunan, perlu memperhatikan pembangunan rumah bagi warga pribumi dan memberikan penguatan peran pemerintah daerah di sekitar IKN untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan, di samping juga adanya peran pihak swasta.

Keenam, DPD RI berpandangan RUU ini harus memperhatikan aspek geopolitik dan geostrategi sebagai komponen penting untuk memperkuat pertahanan negara.

Ketujuh, DPD RI berpandangan bahwa perlu dipastikan Tata Ruang IKN, Tata Ruang provinsi sekitar IKN dan Tata Ruang Nasional yang terintegrasi satu sama lain. dan memiliki desain yang tepat, mengingat tata ruang merupakan salah satu unsur penting dari kedaulatan negara.

Kedelapan, DPD RI berpandangan, berkenaan dengan kedudukan DPD RI sebagai Representasi Daerah, maka, di samping DPR RI, DPD RI juga perlu diikutsertakan dalam melakukan pengawasan, pemantauan dan peninjauan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Kesembilan, DPD RI berpandangan, terkait dengan kedudukan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus, bahwa model pemerintahan seperti ini bukan merupakan bagian dari jenis pemerintahan yang ada di dalam UUD Tahun 1945. Pasal 18 ayat (4) UUD Tahun 1945 mengatur kepala pemerintah daerah terdiri atas Gubernur untuk pemerintah provinsi, Bupati/Walikota untuk pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu DPD menilai bahwa penggunaan istilah otorita beserta pengaturannya tidak tepat diterapkan dalam bentuk pemerintahan daerah khusus ibu kota negara.

Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RUU IKN berlangsung pada (19/09) dan diikuti secara tri partit oleh Komisi II DPR, DPD RI dan Pemerintah/Kementerian Terkait. Rapat berlangsung pada pukul 10:00 WIB dan berakhir pada pukul 13:00 WIB. Komite I DPD RI diwakili oleh Senator Fachrul Razi (Ketua) dan Senator Filep Wamafma (Wakil Ketua).

(dpd)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT