Parlemen

Dukung Aturan ASN Dilarang Like-Share Medsos Peserta Pemilu, Guspardi Gaus: Jangan Tebang Pilih!

94
×

Dukung Aturan ASN Dilarang Like-Share Medsos Peserta Pemilu, Guspardi Gaus: Jangan Tebang Pilih!

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Ii Dpr Ri, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengapresiasi dan menyatakan dukungannya terhadap larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak boleh menyukai, membagikan, berkomentar dan lain sebagainya di media sosial (medsos)

“ASN sebagai aparatur sipil negara semestinya memang wajib dilarang menyukai, beri komentar, membagikan informasi dan menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu di media sosial,” kata Gusspadi, Senin (25/9/2023).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Selain itu, ASN juga dilarang berfoto dengan calon ataupun tim sukses dan membagikan di medsos yang memperagakan simbol keberpihakan atau atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya, ujar Politisi PAN itu

Legislaror dapil Sumatera Barat 2 ini menilai aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan Kementerian/ Lembaga, yakni Kemendagri, KemenPAN-RB, Bawaslu, KASN dan BKN dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan dari pemerintah agar tidak menimbulkan kegaduhan akibat postingan dari ASN terkait calon tertentu.

Juga melindungi ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) agar jangan terseret dalam persoalan dukung-mendukung calon tertentu.

Namun begitu, agar pengawasan aturan berjalan efektif, hendaknya Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi prosesi tahapan pemilu bersikap netral dan profesional menjalankan dan mengawal aturan ini.

“Artinya melarang itu harus berlaku untuk semua calon. Jangan nantinya ada postingan tentang calon A atau B di biarkan, sementara calon C langsung di tindak lanjuti. Intinya jangan sampai tebang pilih menerapkan aturan,“ tutur Pak Gaus ini.

“Oleh karena itu diharapkan dengan keluarnya aturan SKB dari lima Kementerian dan Lembaga Pemerintah ini diharapkan dapat membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan ASN serta mendorong terwujudnya Pegawai Negei Sipil yang netral dan profesional demi terselenggaranya Pemilihan Umum yang berintegrtas dan berkualitas,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Diberitakan, aturan soal netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau ‘follow’ dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT