ParlemenSumatera Barat

DPRD Sumbar Tetapkan Perda Perubahan APBD 2023, Proyeksi Pendapatan Daerah Rp 6,47 Triliun

173
×

DPRD Sumbar Tetapkan Perda Perubahan APBD 2023, Proyeksi Pendapatan Daerah Rp 6,47 Triliun

Sebarkan artikel ini
Dprd Sumbar Tetapkan Perda Perubahan Apbd 2023
DPRD Sumbar Tetapkan Perda Perubahan APBD 2023. (f/hary putra ramadhan)

Mjnews.id – Ketua DPRD Sumbar, Supardi, bersama wakil ketua dan Sekretaris DPRD Sumbar serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Audy Joinaldy, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat(29/9/2023), di ruang sidang utama DPRD setempat.

Supardi menyampaikan bahwa dalam perubahan APBD 2023, Pendapatan Daerah sekitar Rp 6,47 triliun, sementara Belanja Daerah mencapai Rp 6,74 triliun. Namun, ia juga menyoroti kondisi tidak sehat APBD tersebut, yang disebabkan oleh defisit besar, penurunan proyeksi pendapatan, dan ketidaktercapaian target tahun sebelumnya, serta kewajiban yang harus dianggarkan pada perubahan APBD Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Supardi juga menyoroti masalah manajemen keuangan daerah yang belum tertata dengan baik dan mengingatkan akan pentingnya membenahi kondisi tersebut. Selain itu, ia menyarankan agar Pemerintah Daerah mengintegrasikan data potensi pendapatan daerah untuk perhitungan yang lebih akurat.

Selanjutnya, Supardi menekankan perlunya evaluasi dan penyesuaian target kinerja program dan kegiatan dalam menghadapi kontraksi APBD Tahun 2023.

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, menyoroti kompleksitas pembahasan APBD Tahun 2023 dan perlunya upaya merasionalisasi belanja serta peningkatan pendapatan.

Ia juga mendorong SKPD untuk mempersiapkan dokumen pelaksanaan program dan kegiatan tepat waktu dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik untuk masyarakat Sumatera Barat.

(hpr)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT