banner pemkab muba
PemiluParlemen

Ini Alasan Guspardi Gaus Dukung Pelaksaaan Pilkada Serentak Dimajukan September 2024

153
×

Ini Alasan Guspardi Gaus Dukung Pelaksaaan Pilkada Serentak Dimajukan September 2024

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Ii Dpr Ri Fraksi Pan, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus menyatakan mendukung rencana pecepatan pelaksaan pilkada serentak 2024 mendatang.

“Ya, kita mendukung jadwal pelaksaan pilkada serentak 2024 yang semula tanggal 27 November 2024 menjadi bulan September 2024,” kata Guspardi, Kamis (21/9/2023).

Menurutnya, alasan mendukung rencana tersebut karena memahami urgensi percepatan Pilkada 2024 sebagaimana dipaparkan oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian dalam RDP bersama komisi II DPR RI. “Antara lain guna mencegah 545 Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia masih dipimpin oleh penjabat (pj) kepala daerah per Januari 2025,” ujar Guspardi.

Lebih lanjut, legislator dapil Sumatera Barat 2 itu menjelaskan, di samping itu, juga mempertimbangkan usulan pemerintah bahwa semua kepala daerah terpilih hasil pilkada 2024 akan dilantik secara serentak paling lambat pada 1 Januari 2025. Kemudian juga menyerentakkan pelantikan anggota DPRD supaya ada keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.

“Sehingga keserentakan pelantikan itu juga akan menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan rencana pembangunan di daerah seluruh Indonesia,” tuturnya

Meski begitu, Guspardi menekankan, ada faktor yang tidak kalah penting yaitu bagaimana kesiapan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) dalam mendukung rencana percepatan pilkada ke bulan September, tentu perlu diperhatikan.

“Jangan sampai menimbulkan beban dan keruwetan bagi penyelenggara pemilu. Sebab, akan terdapat irisan antara tahapan akhir Pemilu 2024 dan tahapan awal Pilkada 2024,” tegas Pak Gaus ini.

“Oleh karena itu, jika lembaga penyelenggara pemilu menyatakan kesiapan atau kesanggupan melaksanakan pilkada yang berdekatan dengan tahapan lainnya dalam prosesi pelaksanaan Pemilu 2024, maka percepatan pelaksanaan pilkada serentak akan dapat dilaksanakan,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600