HukumNasionalPolitik

Kapolri Baru Ditantang Usut Dugaan Dokumen Pendidikan Gibran, API Desak Penyelidikan Transparan

13
×

Kapolri Baru Ditantang Usut Dugaan Dokumen Pendidikan Gibran, API Desak Penyelidikan Transparan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20261012 114837 Adobe Acrobat
Logo Advokat Persaudaraan Islam. (Dok. MJNEWS)

MJNEWS.ID – Kepemimpinan Kapolri yang baru menghadapi tuntutan publik untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional, independen, dan tidak tebang pilih, langsung dihadapkan masalah serius.

Hal itu dikarenakan DPP Advokat Persaudaraan Islam (API) meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya menelusuri dugaan tindak pidana terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang dipersoalkan dalam proses hukum terkait Pemilihan Presiden 2024.

ADVERTISEMENT

Melalui pernyataan sikap tertulis tertanggal 9 Oktober 2026, Ketua DPP API Aziz Yanuar mendesak kepolisian memeriksa dugaan pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, dan/atau penyampaian keterangan tidak benar dalam pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden RI. API juga meminta penelusuran dokumen pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Surakarta pada 2020 apabila berkaitan dengan persoalan tersebut.

Desakan ini menjadi ujian bagi kepemimpinan Kapolri yang baru dalam memastikan bahwa setiap laporan atau dugaan tindak pidana ditangani berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan politik. Namun, penanganannya tetap harus mengikuti prosedur hukum dan tidak boleh mendahului kesimpulan penyidik.

Dalam keterangan tertulisnya, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa API meminta pemeriksaan terhadap dokumen pendidikan asli, surat penyetaraan, serta berkas pencalonan yang berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Organisasi tersebut juga meminta aparat menelusuri pihak-pihak yang menerbitkan, menyerahkan, dan memverifikasi dokumen terkait, termasuk meminta keterangan Gibran sesuai ketentuan hukum acara apabila diperlukan.

Kepemimpinan Kapolri Baru dan Ujian Penegakan Hukum

Pergantian kepemimpinan di tubuh Polri membawa harapan agar penegakan hukum semakin terbuka, profesional, dan dapat dipercaya masyarakat. Dalam konteks desakan API, ukuran komitmen tersebut bukan semata-mata terletak pada pernyataan mengenai supremasi hukum, melainkan pada kesediaan aparat menindaklanjuti setiap dugaan berdasarkan prosedur, bukti, dan kewenangan yang sah.

Kasus yang menyangkut dokumen persyaratan pencalonan pejabat publik memiliki sensitivitas tersendiri karena beririsan dengan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Karena itu, setiap dugaan yang disampaikan harus diperiksa secara cermat, tanpa menjadikan tekanan politik sebagai dasar penentuan hasil penyelidikan.

API menilai jabatan publik tidak boleh menjadi penghalang pemeriksaan dugaan tindak pidana. Dalam pernyataan tertulisnya, organisasi tersebut merujuk Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.

Prinsip tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berlaku setara. Di sisi lain, pemeriksaan terhadap seseorang tetap harus didasarkan pada alasan hukum yang sah dan tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas tuduhan yang belum terbukti.

API Minta Dokumen Asli dan Proses Pencalonan Ditelusuri

Untuk memperjelas persoalan yang dipersoalkan, API meminta kepolisian menelusuri dokumen pendidikan asli, surat penyetaraan, serta berkas administrasi pencalonan yang relevan. Pemeriksaan juga diharapkan menjangkau proses penerbitan dan verifikasi dokumen agar fakta dapat diuji secara objektif.

API mendesak agar penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memenuhi persyaratan. Organisasi tersebut juga meminta aparat memperhatikan ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat yang berlaku pada waktu dugaan perbuatan terjadi serta ketentuan pidana pemilu yang relevan.

Dengan demikian, tindak lanjut kepolisian menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat dasar hukum yang cukup untuk membawa persoalan tersebut ke tahap berikutnya. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya harus mengikuti proses pembuktian dan mekanisme hukum yang berlaku.

Transparansi Menjadi Tolok Ukur Kepercayaan Publik

DPP API menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Setiap dugaan tindak pidana, menurut pernyataan organisasi tersebut, wajib diperiksa secara profesional, independen, dan transparan.

Bagi kepemimpinan Kapolri yang baru, desakan ini menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa institusi kepolisian mampu menangani persoalan sensitif secara objektif dan akuntabel. Transparansi dalam batas yang dibenarkan hukum, kejelasan tindak lanjut, serta penghormatan terhadap hak semua pihak menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT