banner pemkab muba
PolitikParlemen

Tok! Pendaftaran Capres-Cawapres pada 19-25 Oktober 2023

153
×

Tok! Pendaftaran Capres-Cawapres pada 19-25 Oktober 2023

Sebarkan artikel ini
Anggota Dpr Ri Dari Fraksi Pan, Guspardi Gaus
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Tok! Tanggal pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024 dimajukan pada 19-25 Oktober 2023. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan bahwa Komisi II DPR RI, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) telah menyepakati hal itu.

“Kesepakatan itu diambil dalam rapat bersama di Komisi II DPR. Dimana jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024 sudah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” kata Guspardi Rabu (20/9/2023)

Dijelaskan Guspardi, sehari sebelumnya, Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah mengadakan rapat konsinyering yang salah satu agendanya membicarakan dan membahas tentang percepatan pendaftaran capres-cawapes.

KPU mengusulkan dua opsi tanggal pendaftaran capres-cawapes untuk pemilu presiden tahun 2024. Yaitu opsi pertama 10-16 Oktober, lalu opsi kedua, 19-25 Oktober.

“Setelah dibahas secara mendalam, akhirnya ketiga lembaga (Komisi II, Pemerintah dan KPU) mempunyai kesamaan pandangan dan bersepakat memilih opsi kedua yakni tanggal 19-25 Oktober,” ujar Politisi PAN ini.

“Namun begitu, karena rapat konsinyering yang kita laksanakan bukanlah ranah untuk mengambil keputusan, maka disepakati untuk membawa kesepahaman pada konsinyering ke dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan malam ini,” jelas legislator dapil Sumatera Barat 2 itu.

Lebih lanjut, Guspardi yang akrab dipanggil Pak Gaus ini menjelaskan, keputusan dan persetujuan jadwal pendaftaran capres-cawapres diambil setelah semua anggota komisi II DPR RI, Pemerintah serta penyelenggara Pemilu menyepakati jadwal tersebut.

Sementara, KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 juga menyatakan kesanggupan dan kesiapan mereka tentang jadwal pada tanggal 19 – 25 Oktober 2023 sebagai waktu yang disepakati bersama.

“Di dalam rapat antara Komisi II bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu ini, juga sudah disepakati soal PKPU terkait masa kampanye Pemilu 2024. Kemudian dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) dan dua rancangan Peraturan DKPP juga telah disetujui,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600