Dalam sistem sekarang yang relevan, lanjut Fahri, yang mengikuti kontestasi seharusnya adalah yang berkuasa dengan lawan politiknya, atau antitesa dari pemerintahan Jokowi sekarang.
Prabowo dianggap mewakili gagasan kabinet Jokowiyang memiliki program besar-besar seperti pembangunan IKN, kereta cepat, infrastruktur dan lain-lain. Sementara lawannya, yang menolak program-program tersebut.
“Kalau Prabowo mengasosiasikan kelanjutan Jokowi, maka lawannya harusnya antitesanya Jokowi, Anies Baswedan saja. Sekarang yang aneh, Anies Baswedan mengatakan, koalisi perubahan, tetapi Nasdem dan PKB masih di dalam, ini yang membingungkan, sementara PDIP ngotot mau perang terbuka,” katanya.
Terkait rencana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) gugata batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023), Fahri berpandangan, MK memiliki banyak argumen untuk mengatakan, menerima atau menolak.
“Jadi kelompok yang melakukan gugatan presidential treshold 20 persen yang meminta MK itu dihapus, mengubah 20 persen atau ditiadakan, itu sama saja menerobos legal policy, mereka menolak perubahan batas usia. Padahal itu juga open legal policy, artinya ini soal politik, atau kepentingan saja,” katanya.
Artinya, mereka yang menggugat batas usia 40 tahun itu, juga memiliki hak asasi seperti partai baru yang menggugatkan presidential treshold 20 persen.
“Jadi kalau ada yang mempersoalkan dibawah 40 itu juga hak asasi. Soal angka itu memang labil, tetapi tetap harus ada angka konstitusional, yaitu pada angka orang boleh memilih, pada saat itu boleh dipilih, tepatnya 17 tahun. Kalau saya boleh memilih presiden, kenapa saya tidak boleh dipilih. Sehingga seperti ini, harusnya ada standar konstitusional, dan MK akan menemukan banyak argumen untuk mengatakan menerima atau menolak. Tidak bisa mengatakan, ini ditolak,” paparnya.
Karena itu, jika gugatan batas usia dikabulkan, maka harus berlaku segera berlaku pasca pembacaan putusan, karena pendaftaran capres dan cawapres sedang berlangsung. Aturan pelaksanaannya akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU)
“Mirip dengan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Usia pembacaan mestinya berlaku otomatis pendaftaranya sedang berlangsung. Nah, kalau perpanjangan pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres akan berlaku, kalau soal batas usia capres dan cawapres ini melalui PKPU,” pungkasnya.
(rel)










