Kasie Humas Polres Merauke, Iptu Bambang Sutrisno. (f/arsyad manan) |
Merauke, Mjnews.id – Kapolres Merauke, AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Polres Merauke, Iptu Bambang Sutrisno membenarkan terhadap ke-12 (dua belas) orang yang kemarin diamankan sudah dibebaskan. Hal ini disampaikan di ruang humas Polres Merauke, Senin (6/6/2022).
Sebagaimana diketahui, kemarin Personel Polres Merauke berhasil mengagalkan dan mengamankan aksi sekelompok masyarakat yang menolak DOB (Daerah Otonomi Baru) yang bertempat di Daerah Kuda Mati, Kelurahan Kamundu, Merauke, Jumat (3/6/2022).
Kegiatan pembubaran aksi tersebut karena tidak memiliki ijin dan mengatasnamakan Kelompok anti pemekaran DOB, dan kelompok tersebut juga meminta digelarnya Referendum dengan upaya mengelar spanduk yang berisikan menolak DOB di Papua.
Adapun kelompok tersebut yang berhasil diamankan sebanyak 12 (dua belas) orang dengan inisial YA, CS, KK, AY, BW, YM, MP, MY, EK, OE, PK dan OL langsung dibawa ke SPKT Polres Merauke dan dilakukan pemeriksaan lebih insentif oleh satuan Reskrim Polres Merauke.
Dikatakan Kasie Humas bahwa terhadap ke 12 orang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan diamankan selama 1 x 24 jam, dikarenakan tidak cukup bukti dan tidak ada unsur unsur pidana mereka sudah dibebaskan.
“Namun dengan syarat membuat surat pernyataan yang berisikan bahwa tidak akan mengulang kembali kegiatan serupa, bila di kemudian hari ditemukan melakukan kegiatan yang sama, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
(asm)