LampungPesisir BaratPolri

Polres Pesisir Barat Gelar Restorative Justice Atas Perkara Pengeroyokan Terhadap Bhabinkamtibmas Polsek Bangkunat

153
×

Polres Pesisir Barat Gelar Restorative Justice Atas Perkara Pengeroyokan Terhadap Bhabinkamtibmas Polsek Bangkunat

Sebarkan artikel ini
Img 20230331 Wa0011 Resize 46

Krui, Mjnews.id – Polisi Resor (Polres) Pesisir Barat mengelar Peradilan Restorative atau penyelasaian permasalahan dengan mediasi atas pengeroyokan terhadap Bhabinkamtibmas yang terjadi beberapa waktu lalu di Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, wilayah Hukum Polsek Bangkunat, Kamis (30/3/2023).

Diketahui, Restorative Justive merujuk permohonan orang tua tersangka Mat Mauluddin berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Alsyahendra melalui Waka Polres Rafli Yusuf Nugraha di sela Gelar Perkara.

Kompol Rafli Yusuf menambahkan, adapun acuan pertimbangan digelarnya restorative justice sudah memenuhi syarat formil yang dibuktikan dengan adanya surat damai kedua belah pihak serta surat permohonan dari orang tua tersangka dan pernyataan dari kedua belah pihak yang berperkara.

“Kemudian syarat materilnya bahwa bukan tindak pidana tidak meresahkan, tidak berdampak sosial, bukan terorisme, separatisme dan tidak menimbulkan kerugian jiwa,” imbuh Rafli.

Rafli menuturkan, di dalam gelar Restorative Justice, “pada saat kedua belah pihak dipertemukan, Peserta gelar menanyakan kepada korban apakah benar sudah melakukan perdamaian dan ikhlas perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, Kemudian Bripka Haris Munandar menjawab, “izin komandan, Saya ikhlas dan saya memaafkan dengan hati yang tulus atas perbuatan mereka kepada saya’”. singkat wlWaka Rafli.

“Kemudian, saat itujuga terjadi pecah tangis dari kedua tersangka dan orang tua. Sehingga terjadi gerakan secara reflek kedua tersangka langsung memeluk orang tuanya sambil menangis serta terungkap untaian kata penyesalan serta berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatannya”.

“Setelah itu kedua tersangka langsung menghampiri korban Bripka Haris Munandar seraya mengucapkan permintaan maaf dan korban dengan sukacita menerima permohonan maaf daripada keduanya. Menyusul Orang tua korban menyatakan mulai detik ini Haris saya angkat mejadi saudara dan bagian dari keluarga besar yang wajib saya jaga kehormatan dan wibawanya baik dari segi kepribadian dan profesi sebagai anggota Polri,” tutur Wakapolres.

Di penghujung, Kapolres Alsyahendra melalui Wakapolres berpesan, tentunya dengan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice diharapkan tidak akan timbul permalasahan baru antara kedua belah pihak dari tersangka dan korban akan tetapi sebaliknya dapat menumbuhkan ikatan persaudaraan bahkan keluarga sehingga tujuan penyelesaian melalui Restorative Justice itu tercapai dengan baik dan sempurna.

“Dari hal ini juga Polres Pesisir Barat menunjukan sikap kepada segenap lapisan masyarakat bahwasanya penyelesaian perkara tidakhanya dari kacamata penegakan hukum semata, akan tetapi
mencari solusi daripada akar permasalahan yang bisa memberikan faedah peningkatan kondusivitas kamtibmas dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan,”pungkas Waka Polres

Turut hadir dalam acara Gelar Restorative Justice, Kasat Reskrim Iptu Riki Novarian syah SH., MH. Kasat Intel Iptu Feri, Kasat Sampta AKP Firdaus, Kasat Binmas Iptu Totok, Kasi Was Iptu Rudi, Kasu Kum Ipda Riswanto SH., MH, Kasi Propam Ipda Harunnur Rasyid SH. Kasu Humas Ipda Kasiono Keluarga Korban, Peratin Saibatin Marga Ngaras.

(Azr)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT