pemkab muba
AdvKabupaten Agam

Peduli Lanjut Usia dan Disabilitas, Bupati Agam Tetapkan Bantuan Permakanan dan Sandang 2026

37
×

Peduli Lanjut Usia dan Disabilitas, Bupati Agam Tetapkan Bantuan Permakanan dan Sandang 2026

Sebarkan artikel ini
Bantuan Permakanan dan Sandang Kabupaten Agam tahun 2026
Bantuan Permakanan dan Sandang Kabupaten Agam tahun 2026. (f/pemkab)

Dalam pelaksanaannya, pendistribusian bantuan mulai dilakukan pada 29, 30 Juni hingga 1 Juli 2026 dengan membentuk dua tim lapangan.

Tim pertama dipimpin Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Hasneril, sedangkan tim kedua dipimpin Pekerja Sosial (Peksos), Erizal, bersama jajaran Dinas Sosial Kabupaten Agam.

ADVERTISEMENT

Distribusi diawali di enam kecamatan dan selanjutnya dilanjutkan ke seluruh kecamatan hingga seluruh penerima yang telah ditetapkan memperoleh haknya.

Seluruh pembiayaan program bersumber dari APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2026 melalui DPA Dinas Sosial pada kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar bagi penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan dan pengemis di luar panti sosial.

Bantuan Permakanan dan Sandang Kabupaten Agam tahun 2026

Keputusan Bupati Agam Nomor 169 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme pergantian penerima apabila penerima yang telah ditetapkan meninggal dunia. Pergantian dilakukan berdasarkan berita acara yang diterbitkan Dinas Sosial sehingga pelaksanaan program tetap berjalan secara optimal.

Melalui program bantuan permakanan dan sandang ini, Pemerintah Kabupaten Agam berharap kehadiran pemerintah dapat semakin dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan serta menjadi wujud nyata pelayanan sosial yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat rentan.

Bantuan Permakanan dan Sandang Kabupaten Agam tahun 2026

Apabila diinginkan sebagai berita pariwara resmi Pemkab Agam, naskah ini juga dapat dibuat dengan nuansa lebih formal dan lebih menonjolkan capaian serta program pemerintah daerah.

(Adv)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT