Kabupaten AgamBawasluSumatera Barat

Bawaslu Agam Deklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif di Rumah Kelahiran Buya Hamka

173
×

Bawaslu Agam Deklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif di Rumah Kelahiran Buya Hamka

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Agam Deklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif Di Rumah Kelahiran Buya Hamka
Bawaslu Agam Deklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif di Rumah Kelahiran Buya Hamka Nagari Sungai Batang. (f/diskominfo)

Mjnews.id – “Bersama Rakyat Awasi Pemilu” selalu digaungkan Bawaslu Agam, yang dideklarasikan di Rumah Kelahiran Buya Hamka Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif untuk memberikan pemahaman mengenai Pemilu 2024 dan ikut bersama Bawaslu awasi Pemilu, Kamis (12/10/2023).

Kampung Pengawasan Partisipatif merupakan program nasional dari Bawaslu RI dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilu.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Acara Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif dihadiri oleh Muhammad Khadafi, Koordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sumatera Barat, Anggota KPU Agam, Lizawati Fitri, Bupati Agam diwakili Kepala Badan Kesbangpol Agam, dan Camat Tanjung Raya. Kegiatan ini juga mengundang stakeholder terkait dan tokoh masyarakat Salingka Danau Maninjau seperti yang disampaikan oleh Kepala Sekretariat Agam, Yuli Zamra.

Dia juga menjelaskan bahwa rombongan disambut oleh Tari Pasambahan dan Tambua Tansa sebelum acara utama dilaksanakan.

Setelah acara penyambutan Ketua Bawaslu Agam Suhendra, sampaikan bahwa peserta Pemilu untuk dapat ikut serta dalam membangun pemilu yang berkualitas dan pemilihan Rumah Kelahiran Buya Hamka sebagai lokasi deklarasi.

“Rumah Kelahiran Buya Hamka dipilih karena beliau merupakan tokoh bangsa, seorang ulama, filsuf, sekaligus sastrawan yang berasal dari Kabupaten Agam. Sifat beliau yang menjadi panutan hendaklah menjadi cerminan untuk menyukseskan Pemilu 2024,” kata Suhendra.

Selanjutnya Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Agam Budi Prawira Negara mewakili Bupati mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama mengawasi Pemilu.

“Meskipun sudah menjadi tugas dan wewenang Bawaslu dan KPU sebagai Penyelenggara Pemilu, seluruh warga negara mempunyai tanggung jawab moral untuk mengawasi Pemilu yang demokratis selaras dengan tujuan pembentukan kampung pengawasan partisipatif ini,” kata Bupati.

Acara secara resmi dibuka oleh Muhammad Khadafi dengan pemukulan gandang tambua tansa yang menjadi ciri khas Maninjau dan dalam sambutannya, sekilas bercerita bahwa pada saat menaiki tangga ke Rumah Kelahiran Buya Hamka ini ada beberapa pengunjung yang berasal dari Malaysia. Buya Hamka bukan hanya suri tauladan masyarakat Indonesia namun dari seluruh penjuru dunia.

“Dari sinilah kita pancarkan hal-hal baik ke seluruh dunia. Sejarah Pemilu di Indonesia menunjukkan peningkatan tata kelola Pemilu yang semakin baik. Indonesia mampu mengelola demokrasi yang sedemikian rumit dengan jumlah penduduk yang sangat banyak sehingga Pemilu kita menjadi perhatian banyak negara,” sambut Khadafi.

Beliau kemudian juga membeberkan bahwa Sumatera Barat mempraktekkan tata kelola Pemilihan dengan sangat baik bahkan Pemilihan Wali Nagari dipilih secara demokrasi menggunakan sistem elektronik (e-voting).

Dia juga berharap Kampung Pengawasan yang disiarkan dari Rumah Kelahiran Buya Hamka ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilu khususnya di Nagari Sungai Batang serta Panwaslu Kecamatan Tanjung Raya agar membuka ruang dialog dengan menjadikan kantor sebagai rumah bersama untuk masyarakat bisa berdiskusi dan memahami Pemilu 2024.

Selanjutnya Acara dilanjutkan dengan pembacaan Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif oleh peserta serta penandatanganan deklarasi.

Pada kesempatan tersebut Budayawan Minangkabau yang berasal dari Nagari Sungai Batang Yus Datuak Parpatiah dalam paparannya yang dikemas dengan petatah Minangkabau, mengingatkan tentang Pemilu badunsanak.

“Ambiak umpannyo, tinggakan kailnyo. Ambiak pitihnyo, jan piliah urangnyo. Tapi kalau gara-gara itu pulo awak masuak tansi berhadapan dengan polisi, bialah indak dilakukan,” Katanya dalam bahasa minang.

Selain itu Yus Datuak Parpatiah menyampaikan tentang politik uang yang bisa ditemui pada saat Pemilu. Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki aturan dan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai pelanggaran Pemilu.

(jef)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT