banner pemkab muba
Kabupaten AgamBawasluSumatera Barat

Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Agam

249
×

Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Agam

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye Di Kabupaten Agam Wilayah Timur
Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Agam wilayah timur. (f/diskominfo)

Mjnews.id – Bawaslu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk wilayah barat dan timur di Kabupaten Agam. Sebelum penertiban, dilakukan Apel gabungan di halaman Kantor Camat Banuhampu untuk Wilayah timur dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Suhendra.

Sementara di Agam barat dilakukan apel dan keberangkatan dimulai dari kantor Bawaslu Surau Kariang Lubuk Basung.

Untuk pelaksanaan penertiban ini dibagi dalam empat tim sosialisasi, yaitu tim sosialisasi untuk kawasan Pasar Amor hingga Batas Kota Bukittinggi, tim sosialisasi untuk kawasan Garegeh hingga Baso merupakan tanggung jawab Tim III dengan penanggung jawab Feri Irawan dan Mislin Hardi. Tim IV yang dikoordinatori oleh ketua Bawalu Suhendra.

Dua tim yang bertugas di wilayah Agam Barat yaitu tim I yang dipimpin oleh Yuhendra Imam Kayo, dan Beni Andwila sementara tim II dipimpin oleh Rendi Oktafiandi dan Yuli Zamra untuk kawasan Perbatasan Padang Pariaman, perbatasan Padang Sawah Salareh Aia dan Simpang Gudang Manggopoh, Kelok satu Maninjau.

“Sosialisasi penertiban ini dilakukan selama dua hari, Sabtu dan minggu 18 sampai 19 November 2023 wilayah barat dan timur,” jelas Yuli Zamra sekretaris Bawaslu.

Bawaslu Kabupaten Agam sebelumnya sudah memberikan waktu selama tiga hari kepada partai politik untuk mematuhi alat peraga kampanye yang tidak sesuai standar.

Perintah tersebut berdasarkan ketentuan Imbauan Bawaslu Republik Indonesia nomor 774/PM/KI/10/2023 secara mandiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Agam, dalam rentang waktu 3 × 24 jam.

Hal itu dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama hasil rapat koordinasi dengan stakeholder dan partai politik peserta Pemilu tahun 2023 terkait penertiban alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye.

“Spanduk baliho yang mengandung unsur ajakan seperti permintaan coblos, memohon doa restu, dan simbol coblos paku, mohon ditertibkan,” ucap Ketua Bawaslu, Suhendra.

Sosialisasi ini juga berguna untuk memberitahu masyarakat spanduk atau baliho kampanye yang sebaiknya boleh dipajang.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600