BeritaKabupaten Dharmasraya

Bupati Dharmasraya Buka Asistensi Rencana Kerja Anggaran SKPD

500
×

Bupati Dharmasraya Buka Asistensi Rencana Kerja Anggaran SKPD

Sebarkan artikel ini
Bupati Dharmasraya Buka Asistensi Rencana Kerja Anggaran SKPD
Bupati Dharmasraya Buka Asistensi Rencana Kerja Anggaran SKPD. (f/pemkab)

Mjnews.id – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan membuka Asistensi Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKS SKPD) pada APBD Kabupaten Dharmasraya tahun anggara 2025, Sabtu 16 November 2024.

Acara ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sekda, Adlisman, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah, Tim Anggaran Daerah Kabupaten Dharmasraya.

ADVERTISEMENT

Asistensi Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat (RKPA-SKPD) tahun 2025 ini hadirkan masing-masing komisi dan Tim APIP yang akan melaksanakan reviuw secara paralel terhadap APBD Tahun 2025.

Sesuai Permendagri 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2025 menyatakan bahwa sebelum Ranperda tahun 2025 menyatakan bahwa sebelum ranperda disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi sebelumnya harus direviu dulu olej APIP (Inspektorat).

“Pada tanggal 11 November 2024 yang lalu, kami telah membacakan Nota Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 ke hadapan anggota DPRD. Kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi melalui juru bicara masing-masing fraksi yang ditindaklanjuti dengan jawaban atas pandangan umum dewan tersebut pada tanggal 13 November 2024,” kata Bupati.

Sebagaimana yang telah diutarakan pada penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi pada tanggal 13 November 2024 kemarin, bahwa apabila masih terdapat hal yang kurang tepat ataupun kurang sesuai dengan maksud dan harapan anggota dewan. Maka pada kesempatan asisten ini dapat ditanyakan atau dimintakan penjelasan yang lebih terinci kepada OPD yang bersangkutan terkait beberapa hal yang memerlukan penjelasan maupun klarifikasi lebih lanjut.

“Memahami beban anggaran dan kemampuan keuangan daerah pada tahun 2025 yang masih mengalami tekanan yang berat terutama beban pengelolaan belanja APBD yang cukup besar, sesuai dengan SE Menteri Keuangan Nomor S-116/PK/2024 tanggal 19 September 2024 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025,” bebernya lagi.

Dimana dalam Surat Edaran tersebut disampaikan kepada daerah dalam penyusunan tahun 2025 agar memperhatikan beberapa poin penting antara lain APBD TA 2025 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural. Guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah.

Pemerintah daerah agar mengubah budaya kerja seperti melaksanakan kerja digital dalam pertemuan atau rapat dan mengurangi belanja yang tidak efektif. Dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, dan belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor dan belanja aparatur. Sehingga dapat dialihkan kepada belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Penyusunan program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran dalam APBD TA 2025 dilakukan secara efisien, efektif, tidak bersifat rutinitas, tidak monoton, dan tetap antisifatif, responsive serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemic dan perekonomian.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT