Kabupaten Dharmasraya

Diduga Potas Ikan Larangan, Motor Pelaku Dibakar Massa

280
×

Diduga Potas Ikan Larangan, Motor Pelaku Dibakar Massa

Sebarkan artikel ini
Motor Pelaku Potas Ikan Larangan Dibakar Massa
Kiri, Motor Dibakar Massa. Kanan, pelaku diamankan polisi. (f/eko)

DHARMASRAYA, Mjnews.id – Diduga telah melakukan penangkapan ikan dengan potas tanpa izin di sungai lubuk larangan Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, sebanyak 5 orang laki laki dewasa diamankan pihak Polsek Sungai Rumbai setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Dalam peristwa tersebut, sepeda motor milik 5 orang diamankan polisi setelah dibakar massa.
Atas kejadian ini disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Andri Nugroho Saputro yang dihubungi awak media pada Rabu (13/04/2022).
Kompol Andri Nugroho Saputro mengatakan, memang benar sekali, kami telah mengamakan 5 orang jenis kelamin laki-laki dewasa, yang mana mereka ini diduga telah melakukan penangkapan ikan dengan potas tanpa izin di lubuk larangan Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Yang mana 5 orang melakukan perbuatan tersebut yakni berinisal MI, umur 42 tahun, kemudian RPI, umur 35 tahun, dan KSI, umur 38 tahun. Selanjutnya PN, umur 38 tahun, yang terakhir HN, umur 30 tahun.
Kronoligisnya, pada hari Rabu 13 April 2022 malam, salah seorang yang kita amankan tersebut inisial MI berangkat bersama temannya menuju daerah Abai Siat untuk menangkap ikan di sungai lubuk larangan Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar pada malam hari sekitar pukul 04:00 WIB.
Kemudian tidak berapa lama setelah melakukan memancing sungai lubuk larangan Nagari Abai Siat tersebut, 5 orang laki-laki dewasa tersebut pulang menuju Kecamatan Koto Salak. Dalam perjalanan pulang tersebut, tidak jauh dari tempat pancing di sungai lubuk larangan Nagari Abai Siat tersebut, 5 orang menggunakan sepeda motor dihadang sekelompok warga dan tidak berapa lama kemudian sepeda motor dibakar oleh massa.
Polsek Sungai Rumbai amankan barang bukti
Polsek Sungai Rumbai amankan barang bukti. (f/eko)

Mendapatkan informasi tersebut, Piket SPKT Polsek Sungai Rumbai bersama Bhabinkamtibmas mendatangi TKP dan membawa guna mengamankan 5 orang tersebut ke Polsek Sungai Rumbai.
“Saat ini kami melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut,” ucap Kapolsek Sungai Rumbai, Kompol Andri Nugroho Saputro.
(eko)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *