pemkab muba
BeritaKabupaten Sijunjung

4 Personel Polres Sijunjung Terima Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

62
×

4 Personel Polres Sijunjung Terima Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Sebarkan artikel ini
Polres Sijunjung Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap 4 Personel
Polres Sijunjung Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap 4 Personel. (f/humas)

Mjnews.idPolres Sijunjung menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi dengan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, berlangsung secara in absentia atau tanpa dihadiri keempat personel yang diberhentikan, di Mapolres Sijunjung, Selasa (4/8/2026).

ADVERTISEMENT

Empat anggota yang dijatuhi sanksi PTDH tersebut masing-masing berinisial Aipda W.D.P, Bripda A.F.I, Bripda V.M, dan Bripda V.Q.

Dalam amanatnya, AKBP Willian Harbensyah menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk nyata komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan aturan serta memastikan setiap anggota bertanggung jawab atas setiap pelanggaran yang dilakukan.

“Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan wujud komitmen pimpinan dalam memberikan sanksi tegas kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri,” tegas Kapolres.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut tidak diambil secara instan. Seluruh proses telah melalui serangkaian pemeriksaan, evaluasi, serta pertimbangan yang matang sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.

Menurut Kapolres, terdapat tiga prinsip utama yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan PTDH.

Pertama, asas kepastian hukum, yaitu memberikan kejelasan status terhadap personel yang melakukan pelanggaran sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian dalam organisasi.

Kedua, asas kemanfaatan, yakni mempertimbangkan dampak keputusan bagi institusi sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin dan profesionalisme.

Ketiga, asas keadilan, yaitu memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi serta menjatuhkan sanksi tegas kepada personel yang terbukti melanggar aturan.

“Ada tiga asas yang menjadi dasar keputusan ini, yaitu asas kepastian, asas kemanfaatan, dan asas keadilan. Personel yang berprestasi tentu akan diberikan penghargaan, sedangkan yang melakukan pelanggaran harus menerima konsekuensi sesuai aturan,” ujarnya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT