Kabupaten SijunjungSumatera Barat

Wakil Bupati Sijunjung Buka Rapat Koordinasi Nagari Statistik

187
×

Wakil Bupati Sijunjung Buka Rapat Koordinasi Nagari Statistik

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Sijunjung Buka Rapat Koordinasi Nagari Statistik
Wakil Bupati Sijunjung Buka Rapat Koordinasi Nagari Statistik. (f/dicko)

Mjnews.id – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, penyelenggaraan statistik sektoral perlu didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, serta dikelola secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah, menyampaikan pentingnya Perencanaan Nagari Statistik dalam mendukung Satu Data Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa pembentukan Nagari Statistik akan menjadi langkah penting dalam mewujudkan tujuan tersebut. Bagi daerah administratif yang belum memiliki kesadaran akan pentingnya data, pembentukan Nagari Statistik harus dijadikan awal dalam mewujudkan upaya Satu Data Indonesia.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Data statistik sektoral memiliki peran yang krusial dalam tugas-tugas pemerintahan. Data-data ini, yang bersifat bottom up (dari bawah), akan menjadi basis data di tingkat nagari yang nantinya akan disinkronkan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghasilkan data yang sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.

Wakil Bupati juga mengapresiasi upaya Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Sistem Informasi Nagari Berbasis Aplikasi (Sinaga Aksi), yang bertujuan untuk memudahkan pendataan dan diseminasi data sektoral di nagari. Dia berharap terobosan semacam ini terus dikembangkan untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan Nagari Statistik.

Rapat Koordinasi Nagari Statistik ini juga merupakan langkah menuju Kabupaten Statistik. Pihaknya mengajak komitmen dari seluruh Wali Nagari dan operator data untuk berperan aktif dan bersinergi dengan BPS Kabupaten Sijunjung dan instansi terkait dalam pengelolaan data Nagari Statistik.

Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Bupati Sijunjung No 38 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat Daerah. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyamakan pemahaman di tingkat nagari, kecamatan, dan perangkat daerah terkait implementasi Nagari Statistik guna meningkatkan kualitas perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah dengan memanfaatkan data berbasis nagari secara elektronik.

Selain rapat koordinasi, kegiatan ini juga melibatkan peluncuran Sistem Informasi Nagari Berbasis Aplikasi (Sinaga Aksi), Digitalisasi Layanan Kepegawaian COACHING MENTORING (Asik Co-Ment), Sistem Informasi Petikam Keputusan Rotasi dan Promosi (Sipetik Keprom), dan Sistem Informasi Digital Data Kawasan Transmigrasi Kabupaten Sijunjung (Sidik Tanjung).

Dari 62 Nagari di Kabupaten Sijunjung, saat ini 42 Nagari sudah dibentuk sebagai Nagari Statistik. Tujuan berikutnya adalah melibatkan sekitar 20 Nagari lagi untuk pembinaan, sehingga semua nagari diharapkan menjadi Nagari Statistik. Peningkatan kapasitas pengelola dan calon pengelola Nagari Statistik juga akan dilakukan melalui bimbingan teknis pada tahun ini.

(Dicko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT