Mjnews.id – Memperkuat eksistensi dan kualitas media siber di daerah, dua wartawan senior, Riswan Jaya, SH dan Syamsul Azwar yang akrab disapa “Gercep”, bergerak cepat menginisiasi pembentukan kepengurusan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Solok.
Langkah awal tersebut ditandai dengan pertemuan perdana bersama sejumlah pemilik media yang digelar di ruang press room DPRD Kabupaten Solok, Rabu (29/4/2026).
Riswan Jaya yang juga merupakan Pimpinan Haluan.com menyampaikan, kehadiran SMSI di Kabupaten Solok merupakan bagian dari komitmen menjaga marwah pers, khususnya di tengah derasnya arus informasi digital saat ini.
“Media siber bukan hanya soal kecepatan dalam menyampaikan informasi, tetapi juga tentang akurasi, keberimbangan, serta keberpihakan pada kebenaran,” tegas Riswan, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua PWI Kabupaten Solok periode 2019–2022.
Ia berharap, terbentuknya kepengurusan SMSI nantinya dapat memperkaya khazanah organisasi pers di Kabupaten Solok, yang dikenal dengan ikon Tugu Ayam Kinantan Kukuak Balenggek.
Menurutnya, melalui program kerja yang konkret dan sinergi yang kuat antar media, SMSI akan mampu memberikan kontribusi positif, termasuk dalam menjalin kemitraan strategis dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang dipimpin Bupati Jon Firman Pandu bersama Wakil Bupati Chandra.
Lebih lanjut, Riswan menjelaskan bahwa SMSI merupakan organisasi yang menaungi perusahaan media siber di Indonesia. Organisasi ini menjadi wadah bagi perusahaan pers untuk berserikat, memperjuangkan kepentingan bersama, serta meningkatkan kualitas pemberitaan di era digital.
Sejarah Singkat SMSI
Sebagai informasi, SMSI didirikan di Banten pada 7 Maret 2017. Organisasi ini diprakarsai oleh sejumlah tokoh pers nasional, di antaranya Ketua Umum PWI Pusat saat itu Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi, serta Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Firdaus.
Dalam Kongres Pertama SMSI yang digelar di Kantor PWI Pusat pada 20 Desember 2019, Firdaus terpilih sebagai Ketua Umum.
Selanjutnya, SMSI resmi menjadi konstituen Dewan Pers berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 22/SK-DP/V/2020 yang ditetapkan pada 29 Mei 2020.
Keberadaan SMSI bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan perusahaan pers anggotanya, meningkatkan kualitas pemberitaan, serta turut berkontribusi dalam pembangunan bangsa melalui media yang profesional dan berintegritas.
(Siska)












