BeritaKabupaten SolokParlemen

Pemkab bersama DPRD Kabupaten Solok Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

40
×

Pemkab bersama DPRD Kabupaten Solok Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

Sebarkan artikel ini
Pemkab bersama DPRD Kabupaten Solok Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026
Pemkab bersama DPRD Kabupaten Solok Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026. (f/pemkab)

Mjnews.id – Bupati Dr.(HC) Jon Firman Pandu, SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok dalam rangka persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (11/9/2026).

Rapat yang digelar di Gedung Pertemuan DPRD Kabupaten Solok tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S.Farm, Apt., dan dihadiri Wakil Ketua I Armen Plani, S.A.P., Wakil Ketua II Mukhlis, SH, anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, camat serta sejumlah undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2026 yang sebelumnya telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Juru Bicara Banggar DPRD, Denny Eka Surya, mengatakan pembahasan dilakukan melalui proses yang cukup panjang dan dinamis dengan mempertimbangkan berbagai masukan, kritik, saran, data serta kondisi aktual daerah.

Hasil pembahasan menghasilkan sejumlah penyesuaian terhadap struktur APBD Perubahan, baik pada sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah, termasuk pergeseran anggaran antar-SKPD, kegiatan dan subkegiatan sesuai kebutuhan daerah.

Banggar DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah, antara lain peningkatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi penerimaan pajak daerah, peningkatan pengelolaan barang dan jasa serta perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan.

Selain itu, DPRD mendorong pemerintah daerah meningkatkan sarana pengangkutan sampah serta melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengupayakan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.

Setelah melalui penyampaian laporan hasil pembahasan dan pendapat akhir fraksi, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Bupati Solok bersama pimpinan DPRD.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Banggar DPRD bersama TAPD, yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2026.

Menurutnya, pembahasan tersebut penting untuk memastikan APBD Perubahan mampu merespons kondisi dan kebutuhan masyarakat dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT