banner pemkab muba
Kabupaten Solok

Kejari Solok Musnahkan BB 4,7 Kg Sisik Trenggiling, Ganja dan Shabu

86
×

Kejari Solok Musnahkan BB 4,7 Kg Sisik Trenggiling, Ganja dan Shabu

Sebarkan artikel ini
Kejari Solok Musnahkan Bb
Kejaksaan Negeri Solok musnahkan 4,7 kg sisik trenggiling yang menjadi barang bukti kasus tindak pidana perniagaan satwa dilindungi, Selasa 24 Agustus 2021. (ist)

SOLOK, MJNews.ID – Kejaksaan Negeri Solok memusnahkan 4,7 Kg sisik trenggiling yang menjadi barang bukti (BB) kasus tindak pidana perniagaan satwa dilindungi.
Pemusnahan BB itu dilakukan di depan kantor Kejaksaan di kawasan Pandan Ujung, Kota Solok, Selasa 24 Agustus 2021.
Di saat bersamaan, juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa shabu sebanyak 295,58 gram dan ganja sebanyak 56,27 gram.
Menurut Kajari Solok, Feni Nilasari, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bukti atas perkara kejahatan yang terjadi sepanjang tahun 2020,” kata Feni Nilasari.
Didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Sutrisna, Kajari Solok merincikan, barang bukti shabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari 40 perkara, sementara ganja berasal dari 4 perkara.
Sementara barang bukti sisik trenggiling berasal dari satu perkara yang menjerat pria berinisial ZK sebagai tersangka.
Barang bukti itu diamankan petugas dari salah satu toko burung di Kanagarian Alahan Panjang.
(zal)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600