Kabupaten SolokSumatera Barat

BPN Bantu Percepat Sertifikat Tanah di Kabupaten Solok

152
×

BPN Bantu Percepat Sertifikat Tanah di Kabupaten Solok

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi Pemerintah Bersama Bpn Wilayah Sumatera Barat Serta Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Tahun 2024
Rapat Koordinasi Pemerintah bersama BPN Wilayah Sumatera Barat serta Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 di Gedung Solok Nan Indah, Arosuka. Kamis (09/11/2023). (f/diskominfo)

Mjnews.id – Dukungan dan kerja sama dari Kantor Pertanahan dapat mempercepat pembuatan sertifikat tanah di Kabupaten Solok. Cita-cita untuk mewujudkan Kabupaten Solok menjadi Daerah wisata dan memberikan kemudahan bagi para investor untuk berinvestasi.

Hal itu dikatakan Bupati Solok, H. Epyardi Asda Dt Sutan Majo Lelo, pada Rapat Koordinasi Pemerintah bersama BPN Wilayah Sumatera Barat serta Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 di Gedung Solok Nan Indah, Arosuka. Kamis (09/11/2023).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Bupati Epyardi Asda mengatakan, sebagai Kepala Daerah dan Jajaran Solok Super Team, kita bertekad untuk menjadi yang terbaik di segala lini dan Alhamdulillah saat ini kita telah mulai merasakan hasilnya serta telah mulai diperhitungkan dari berbagai macam sektor.

Bupati juga menyampaikan Untuk membangun Kabupaten Solok dan meningkatkan Potensi yang dimiliki tidak bisa hanya melalui APBD saja, namun juga diperlukan bantuan dan dukungan dari pihak luak ataupun para investor.

Kepala DPRKPP Retni Humaira, mengatakan, berdasarkan data aset tanah di Kabupaten Solok dari 1.338 Persil aset tanah Pemerintah Daerah telah disertifikat sebanyak 433 Persil dan masih ada sebanyak 905 Persil yang belum disertifikatkan sehingga diperlukan kerjasama seluruh stakeholder dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah Pemerintah Daerah.

Dikatakan Retni Humaira, saat ini juga dilakukan Pemindahan Aset Tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Solok ke Pemerintah Daerah sebanyak 147 Sertifikat melalui Program Reguler dan Program PTSL.

“Peserta kegiatan sebanyak 200 orang yang terdiri dari Kepala OPD, Camat, Walinagari dan Ketua KAN se-Kabupaten Solok,” terangnya.

Kepala Kantor ATR/BPN Wilayah Sumatera Barat Sri Puspita Dewi, SH, M.Km, menerangkan hari ini akan menyerahkan sebanyak 147 yang mana diantaranya 131 Sertifikat Jalan dan 16 Sertifikat Kantor.

“Saat ini kita di Kantor ATR/BPN Wilayah Sumatera Barat sedang melaksanakan transformasi digital, untuk itu mohon kerja sama Pemerintah Daerah untuk seluruh sertifikat tanah milik daerah yang berbentuk analog akan diubah menjadi sertifikat elektronik sehingga kepastian hukum dari kepemilikan tanah akan lebih terlindungi,” tutupnya.

Dalam Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Wilayah Sumbar bahwa kendala yang sering ditemui dalam percepatan pensertifikatan tanah ialah ketidaksanggupan masyarakat dalam membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menanggapi hal itu Bupati Solok mengumumkan bahwa bagi masyarakat kurang mampu akan digratiskan pembayaran BPHTB tersebut dengan syarat harus memiliki surat keterangan Kurang Mampu dari Pemerintah Nagari setempat.

(sis)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT