Kabupaten SolokKPUSumatera Barat

Data Beberapa Jorong di Nagari Talang tak Terakomodir, Kinerja KPU Kabupaten Solok Dipertanyakan

341
×

Data Beberapa Jorong di Nagari Talang tak Terakomodir, Kinerja KPU Kabupaten Solok Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Kpu Kabupaten Solok
KPU Kabupaten Solok. (f/ist)

Mjnews.id – Kinerja KPU Kabupaten Solok mulai dipertanyakan. Pasalnya beberapa Jorong di Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang tidak terakomodir oleh KPU, alias hilang dari data KPU. Gejolak dari masyarakat yang merasa dirugikan memunculkan berbagai rumor, apakah itu sebuah bentuk kelalaian atau dari awal data jorong-jorong tersebut memang tidak masuk ke KPU?

Hal itu sangatlah beralasan, sebab masyarakat melihat dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Nomor 156 tahun 2023, tentang perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 147 tahun 2023 tentang penetapan Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Solok, ada tiga Jorong di Nagari Talang tidak ada di dalam daftar tersebut.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Ketiga Jorong yang dimaksud adalah Jorong Panarian, Jorong Koto Gaek dan Jorong Anau Kadok.

Sementara itu, pada Prinsip Pemilu yang terdapat dalam Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 Prinsip Penyelenggaraan Pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Berdasarkan undang-undang tersebut, KPU Kab Solok disinyalir melanggar prinsip Pemilu, ada ketidak adilan dari KPU terhadap daerah-daerah yang tidak diakomodirnya. Apakah ketiga Jorong tersebut bukan bagian dari wilayah Kabupaten Solok, tentu pertanyaan tersebut akan bermunculan di tengah tengah masyarakat

“Koq bisa yaa Jorong Jorong di Nagari Talang yang sudah ada sejak Nagari ini berdiri, tidak terakomodir dengan baik, hingga hilang dari data KPU,” ungkap beberapa warga.

Tidak masyarakat saja, sejumlah tokoh tokoh politik dan Calon Legislatif (Caleg) asal Nagari Talang ikut berkomentar. Dengan tidak terakomodirnya Jorong Jorong tersebut oleh KPU, Mereka merasa akan kehilangan beberapa dukungan dan sejumlah suara, karena ke tiga Jorong tersebut merupakan basis basisnya para calon calon legislatif asal Nagari Talang.

Yoserizal Dt. Ula Muro misalnya, seorang tokoh masyarakat yang juga Ex Ketua Pemuda Nagari Talang menyebutkan, itu sebuah bentuk kelalaian dari KPU Kabupaten Solok. Sejak Pemilu secara langsung dilaksanakan, belum pernah sekalipun kita temukan ada Jorong yang tidak masuk ke dalam data KPU, apalagi di Nagari Talang ini, ketiga Jorong tersebut sudah ada sejak zaman katumba, ini sungguh miris, ucapnya.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT