Kepulauan MentawaiSumatera Barat

Perubahan Status Lahan Hutan Produksi di Mentawai, Beberapa Resort Kembali Mengurus Perizinan

316
×

Perubahan Status Lahan Hutan Produksi di Mentawai, Beberapa Resort Kembali Mengurus Perizinan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya Tata Ruang (Bmcktr) Era Sukma Munaf
Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya Tata Ruang (BMCKTR) Era Sukma Munaf. (f/ist)

Mjnews.id – Sejumlah pengusaha resort di Kabupaten Kepulauan Mentawai tersandung dengan perubahan status lahan hutan produksi, sehingga beberapa pengusaha resort terkait ini perlu kembali melakukan pengurusan perizinan.

Ungkapan ini dikemukakan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Mentawai, Johny Anwar saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp ponselnya, Kamis 31 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Menurut Johny Anwar, dengan adanya perubahan fungsi lahan hutan produksi mengakibatkan pengusaha resort kembali melakukan pengurusan perizinan dan sebagainya.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Sumatera Barat, Luhur Budianda menyebutkan beberapa waktu lalu, bahwa sejumlah pengusaha resort ini diduga menggunakan lahan tumpang tindih dengan penetapan kawasan hutan produksi oleh Kementerian Kehutanan (Kementan) RI melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.

“Jika tak berhasil pengurusan perizinan resort sampai November 2023, maka izin operasional usaha resort akan dicabut,” kata Luhur Budianda.

Lanjutnya, pihak berwenang di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mentawai perlu serius dapat membantu agar pengusaha resort dapat memfungsikan lahan yang telah digunakan untuk usaha resort bisa tetap menjadi resort.

“Saya belum lama ini telah membantu 6 resort telah keluar perizinannya buat usaha resort”, jelas Luhur Budianda.

Terkait ini, Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya Tata Ruang (BMCKTR) Era Sukma Munaf saat dikonfirmasikan tentang Tata Ruang dan Lingkungan Kawasan, menyebutkan, bahwa penggunaan fungsi lahan harus sesuai dengan keinginan pengusaha resort.

“Kalau lahan tersebut diinginkan oleh pengusaha resort di Mentawai maka Pemkab Mentawai perlu memberi ruang dan fungsi lahan buat usaha resort”, imbuhnya pula.

Maka kawasan atau lokasi resort totalitasnya berada di Kabupaten Mentawai maka urusan tata ruang-nya menjadi kewenangan Pemkab setempat.

“Kecuali kawasan lingkungan lahan resort itu berada di dua daerah pemerintahan yang berbeda pemerintahannya, maka urusan tata ruang-nya menjadi kewenangan provinsi”, sebutnya sambil mengingatkan bahwa setiap penggunaan lahan dapat dipastikan munculnya persoalan lain.

Namun, tergantung lagi pemerintah daerah bersangkutan (Pemkab Mentawai) bisa mengeleminir persoalan atas penggunaan lahan menjadi tepat yang sesuai atas keinginan pengusaha resort.

“Dengan demikian lahan pada kawasan tersebut akan dapat memberikan kontribusi pemasukan daerah setempat atau pemerintah ke atasnya,” pungkas Era Sukma Munaf.

(Obral)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT