banner pemkab muba
Kepulauan MentawaiKPUSumatera Barat

Jangan Golput, Satu Suara Menentukan Masa Depan Negara dan Arah Bangsa

152
×

Jangan Golput, Satu Suara Menentukan Masa Depan Negara dan Arah Bangsa

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Perencanaan, Data Dan Informasi Kpu Kepulauan Mentawai, Kurnia Illahi Berikan Sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (Dptb) Dan Daftar Pemilih Khusus (Dpk) Pemilu 2024 Di Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatullah, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kepulauan Mentawai, Kurnia Illahi berikan sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2024 di Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatullah, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara. (f/canang)

Mjnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai laksanakan sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2024. Sosialisasi yang dilakukan setelah kegiatan Nonton Bareng (nobar) film “Kejarlah Janji” ini dilaksanakan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatullah, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kepulauan Mentawai, Kurnia Illahi mengajak pengurus ponpes dan pemilih pemula ini untuk tidak mengorbankan hak pilihnya hanya dikarenakan tidak bisa memilih di tempat asalnya. Sebab, beberapa pengurus dan peserta didik ini berasal dari luar Kecamatan Sipora Utara.

“Jadi tak perlu khawatir tidak bisa menyalurkan hak pilihnya, karena terhalang sedang menempuh pendidikan. Bapak-bapak dan Adik-adik ini bisa mengajukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS lain,” kata Kurnia Illahi, Minggu (22/10/2023).

Kurnia Illahi menjelaskan, ada 9 kriteria atau syarat bagi pemilih yang ingin terdaftar dlm DPTb. Syarat-syarat tersebut adalah :

  1. Bertugas di tempat lain.
  2. Bertugas rawat inap di rumah sakit.
  3. Tertimpa bencana.
  4. Menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana.
  5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  6. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  7. Bekerja di luar domisili.
  8. Menjalani tugas belajar.
  9. Menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  10. Pindah Domisili.

Kemudian, lanjut Kurnia Illahi, untuk adik-adik santri yang nanti pada tanggal 14 Februari 2024 sudah cukup umur untuk menggunakan untuk menggunakan hak pilih, nantinya akan dapat diakomodir dengan menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Adik-adik santriwan dan santriwati dapat mengecek secara online, apakah sudah masuk dalam DPT. Namun jika ternyata tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-Elektronik,” ujar Kurnia Illahi.

Kurnia Illahi menjelaskan, jika ternyata pemilih tidak terdaftar dalam DPT, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP sesuai domisili atau yang juga disebut menjadi pemilih dengan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Dalam penutupnya, Kurnia Illahi mengatakan, gunakan hak pilih kita, jangan golput (golongan putih atau tidak menggunakan hak pilih) karena masa depan negara dan arah bangsa ada ditangan kita.

“Suara kita sangat berharga untuk menentukan masa depan negara kita. Mau dititipkan kepada siapa aspirasi kita, arah bangsa mau dibawa kemana. Jangan sia-siakan suara kita dengan golput, karena satu suara sangat menentukan masa depan bangsa kita,” tutup Kurnia Illahi.

(canang)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600