pemkab muba
AdvKota BukittinggiParlemen

Tutup Tahun Sidang 2025-2026, DPRD Kota Bukittinggi Buka Tahun Sidang 2026-2027

29
×

Tutup Tahun Sidang 2025-2026, DPRD Kota Bukittinggi Buka Tahun Sidang 2026-2027

Sebarkan artikel ini
Penyerahan laporan kinerja DPRD Kota Bukittinggi tahun sidang 2025-2026.
Penyerahan laporan kinerja DPRD Kota Bukittinggi tahun sidang 2025-2026. (f/ist)

Mjnews.idDPRD Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna Penutupan Tahun Sidang 2025–2026 sekaligus Pembukaan Tahun Sidang 2026–2027. Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung DPRD setempat, Jumat 7 Agustus 2026

Ketua DPRD Syaiful Efendi, menyampaikan Dengan berakhirnya masa sidang tiga Tahun Sidang 2025-2026 ini, kita akan membuka lembaran baru dengan memasuki masa sidang satu Tahun Sidang 2026 – 2027. Dengan masuknya pada Tahun Sidang 2026-2027 ini tentunya kita tidak akan melupakan perjalanan yang telah dilalui sepanjang tahun sidang sebelumnya.

ADVERTISEMENT

“Proses peralihan waktu selalu mengajak kita untuk melakukan refleksi diri. Kita harus melihat kembali, apa yang telah kita lakukan sepanjang masa Tahun Sidang 2025-2026 dan dengan kerendahan hati menerima masukan dan keterbatasan yang ada dalam mengemban tugas yang diamanahkan agar kita semua dapat tumbuh dan berkembang lebih maju lagi. Dengan kearifan dalam memandang masa lalu, kita dapat menyambut masa depan dengan penuh semangat dan harapan. Kita harus menghadapi semua itu dengan sikap yang optimis, memberikan yang terbaik yang bisa diberikan, bekerja sekuat tenaga, dan selalu memohon perlindungan dan rahmat dari Allah SWT. Mari kita jadikan moment tahun sidang yang baru ini dengan Tahun Perubahan ke arah yang lebih baik,” jelas Syaiful Efendi.

Selanjutnya, Penyampaian laporan kinerja DPRD, yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan bahwa kinerja DPRD selama tahun kedua masa jabatan berpedoman pada tiga fungsi utama DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Laporan kinerja DPRD Kota Bukittinggi tahun sidang 2025-2026
Laporan kinerja DPRD Kota Bukittinggi tahun sidang 2025-2026. (f/ist)

“Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban DPRD selama tahun kedua masa jabatan 2024–2029. Seluruh tugas tersebut dilaksanakan melalui alat kelengkapan DPRD, yaitu Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, serta Panitia Khusus,” ujar Beny Yusrial.

Dalam bidang pembentukan peraturan daerah, Beny menjelaskan DPRD terus menjalankan fungsi legislasi sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah. Setiap pembahasan rancangan peraturan daerah dilakukan secara cermat dengan mengedepankan aspirasi masyarakat agar menghasilkan kebijakan yang adil, berkualitas, dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi.

Sambutan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias.
Sambutan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias. (f/ist)

Menurutnya, seluruh anggota DPRD telah mencurahkan gagasan, ide, dan pemikiran dalam setiap tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah sehingga produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada fungsi pengawasan, DPRD melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, APBD, serta berbagai kebijakan pemerintah daerah melalui sejumlah mekanisme, seperti rapat kerja bersama pemerintah daerah, rapat komisi dengan perangkat daerah, rapat dengar pendapat (hearing), audiensi dengan masyarakat, sosialisasi, hingga kunjungan kerja ke lapangan.

Laporan kinerja DPRD Kota Bukittinggi tahun sidang 2025-2026

“Pelaksanaan fungsi pengawasan dilakukan melalui berbagai kegiatan, yakni rapat kerja DPRD dengan pemerintah daerah, rapat komisi dan alat kelengkapan lainnya bersama perangkat daerah mitra kerja, rapat dengar pendapat (hearing), sosialisasi, audiensi dengan masyarakat, serta kunjungan kerja ke perangkat daerah maupun lapangan,” jelas Beny.

Selama tahun sidang 2025–2026, terhitung sejak 7 Agustus 2025 hingga 7 Agustus 2026, DPRD Kota Bukittinggi juga melaksanakan berbagai agenda persidangan dan rapat sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kelembagaan.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT