BeritaKota BukittinggiParlemen

Wako Bukittinggi Sampaikan Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas 3 Ranperda

24
×

Wako Bukittinggi Sampaikan Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas 3 Ranperda

Sebarkan artikel ini
Wako Bukittinggi, Ramlan Nurmatias sampaikan jawaban terkait Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas 3 Ranperda
Wako Bukittinggi, Ramlan Nurmatias sampaikan jawaban terkait Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas 3 Ranperda. (f/humas)

Mjnews.id – ‎Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias sampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2027, Penanggulangan Bencana, perusahaan perseroan daerah Bank perekonomian Rakyat Syariah Jam Gadang, dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi, Rabu 14 Oktober 2026.
‎
‎Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, Dalam rapat paripurna yang telah diselenggarakan Selasa kemarin. Fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan Pandangan Umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Ranperda APBD tahun anggaran 2027, Penanggulangan Bencana, perusahaan perseroan daerah Bank perekonomian Rakyat Syariah Jam Gadang.
‎
‎”Pada rapat paripurna hari ini dilanjutkan dengan agenda Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas ke 3 Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” jelas Syaiful Efendi.
‎
‎Wali Kota Ramlan Nurmatias, menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi PKS Mengenai perbedaan angka pendapatan transfer, pendapatan transfer dalam postur awal sebesar Rp382,91 miliar terdiri atas transfer pemerintah pusat Rp369,82 miliar dan transfer antar daerah Rp13,09 miliar.
‎
‎”Transfer pemerintah pusat tersebut masih mengacu pada DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan DBH dalam APBD awal 2026, serta belum mencakup DAK dan DAU yang ditentukan penggunaannya,” jelasnya.
‎
‎Terhadap pandangan umum Fraksi Gerindra, wako Ramlan menyampaikan, Mengenai defisit dan kepastian pembiayaan, penjelasan sebelumnya juga menjawab perhatian Fraksi Partai Gerindra. Pendapatan sebesar Rp568,40 miliar dan belanja sebesar Rp906,25 miliar menghasilkan defisit Rp337,85 miliar, dan setelah memperhitungkan pembiayaan neto masih terdapat kekurangan Rp309,85 miliar.
‎
‎”Kami menegaskan bahwa belanja harus diselaraskan dengan pendanaan yang sah, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Rincian pembiayaan akan disampaikan dalam pembahasan. Perkiraan SiLPA tahun sebelumnya dihitung dengan memperhatikan proyeksi realisasi, kewajiban yang masih harus dipenuhi, dan dana yang telah ditentukan peruntukannya,” Jelasnya.
‎
‎Jawaban dari pandangan umum fraksi Nasdem, Walikota Bukittinggi, menyampaikan Penanggulangan bencana memerlukan koordinasi terpadu antara BPBD, perangkat daerah, TNI/Polri, instansi vertikal, dunia usaha, relawan, dan masyarakat. Strateginya meliputi penegasan pembagian tugas lintas sektor, penguatan komunikasi, serta mitigasi melalui pemetaan kawasan rawan bencana, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, dan simulasi tanggap darurat.
‎
‎”Edukasi masyarakat diperkuat melalui sosialisasi, pelatihan, dan pemberdayaan kelompok masyarakat serta relawan, dengan memperhatikan kebutuhan kelompok rentan, sebagai bagian penting dalam membangun ketangguhan daerah terhadap bencana,” jelasnya.
‎
‎Pandangan umum dari Fraksi Demokrat, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, Rancangan peraturan daerah ini telah menjawab siapa yang bertanggung jawab, bagaimana tindakan diaktifkan, bagaimana koordinasi dijalankan, dan bagaimana pembiayaan disediakan. Tanggung jawab berada pada Pemerintah Daerah, dengan tahapan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Penetapan status darurat oleh Wali Kota mengaktifkan sistem komando dan kewenangan khusus BPBD. Koordinasi dijalankan dalam satu komando, terhubung dengan BNPB dan BPBD Provinsi serta dengan daerah sekitar, TNI/Polri, dan relawan.
‎
‎”Pembiayaan bersumber dari APBD dengan dukungan APBN, masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008. Pada tingkat daerah, pendanaan tanggap darurat disediakan melalui Belanja Tidak Terduga, serta dapat didukung dana siap pakai BNPB dan bantuan sosial berpola hibah. Adapun kelembagaan BPBD, insya Allah akan dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan BPBD yang sedang disusun,” jelasnya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT