BeritaKota Bukittinggi

Wako Bukittinggi Targetkan Predikat Kota Informatif Terbaik pada Anugerah KIP 2026

8
×

Wako Bukittinggi Targetkan Predikat Kota Informatif Terbaik pada Anugerah KIP 2026

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias terima kunjungan Tim Visitasi Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat dalam rangka penilaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias terima kunjungan Tim Visitasi Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat dalam rangka penilaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026. (f/pemko)

Mjnews.id – Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias terima kunjungan Tim Visitasi Komisi Informasi (KI) Sumbar dalam rangka penilaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pertemuan Balai Kota Bukittinggi, Kamis, 5 November 2026.
‎
‎Wali Kota Ramlan Nurmatias menyampaikan, Pemerintah Kota Bukittinggi terus berupaya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik untuk meraih predikat informatif terbaik pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Pembenahan dilakukan melalui penguatan layanan PPID di seluruh SKPD serta peningkatan akses pelayanan informasi bagi masyarakat.
‎
‎”Kita akan terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik untuk menciptakan pemerintahan yang transparan. Apapun informasi yang dibutuhkan masyarakat, akan kita berikan, sesuai aturan yang berlaku. Kalau itu hak publik san sesuak aturan bisa kita sampaikan, tentu kita sampaikan,” ungkapnya
‎
‎Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Idham Fadhli, menjelaskan, visitasi ini merupakan tahapan verifikasi faktual terhadap badan publik yang masuk lima besar pada masing-masing kategori. Pemerintah Kota Bukittinggi menjadi salah satu badan publik yang masuk lima besar kategori pemerintah kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

Melalui tahapan ini, tim verifikator akan memeriksa kesesuaian isian kuesioner dengan kondisi dan bukti fisik yang tersedia di lapangan.
‎
‎”Komisi Informasi memiliki tiga tugas utama, yakni menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi, menetapkan standar layanan informasi, serta melakukan evaluasi terhadap badan publik dalam hal transparansi dan tata kelola informasi. Keterbukaan informasi publik menjadi hal penting bagi setiap badan publik, termasuk pemerintah daerah, salah satunya melalui pembentukan dan penguatan PPID sebagai pelaksana layanan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.
‎
‎Dalam pelayanan informasi publik Kota Bukittinggi, tercatat sebanyak 17 permohonan informasi yang masuk. Dari jumlah tersebut, tujuh permohonan telah dilayani, sementara 10 permohonan ditolak karena tidak disertai penjelasan yang jelas mengenai tujuan dan kegunaan informasi yang diminta.

Sepanjang tahun 2026, tidak terdapat sengketa informasi publik di Kota Bukittinggi.

(Aii)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT