banner pemkab muba
Kota BukittinggiSumatera Barat

Ketua KPU Bukittinggi Dicopot, Ada Apa?

374
×

Ketua KPU Bukittinggi Dicopot, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Benny Aziz
Ketua KPU Bukittinggi, Benny Aziz. (ist)

Menurut Benny Aziz, pada saat itu ada konflik internal perubahan Surat Keputusan (SK) terhadap pengurusan DPD PAN Bukittinggi saat pendaftaran pemilu 2018 lalu, dimana SK kepengurusan diganti oleh DPW PAN Provinsi Sumatera Barat, yang menyebutkan Rahmi Brisma sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi, dan KPU Kota Bukittinggi mempedomani SK DPW itu lah yang sah.

“Sebelumnya kami menilai permasalahan internal PAN ini sudah selesai, karena SK pengurusan terakhir yang disampaikan ke KPU RI sesuai dengan pedoman dari SK yang diturunkan dari DPW PAN Sumatera Barat,” terangnya.

Namun, sambung Benny Aziz, Fauzan Haviz yang dikala itu masih menjabat Ketua DPD PAN Bukittinggi menilai KPU Bukittinggi melanggar kode etik penyelenggaraan karena menurutnya SK yang dimilikinya juga sah.

“KPU mempedomani SK kepengurusan yang diterbitkan DPW PAN Provinsi Sumatera Barat dan dilegalisir pada 16 Juli 2018 oleh DPP partainya, dan disaat itu KPU Kota Bukittinggi juga tidak berwenang memberikan edukasi terkait perseteruan internal PAN,” ungkapnya.

Benny Aziz menambahkan, KPU Kota Bukittinggi dianggap DKPP RI tidak mengedukasi partai yang sedang mengalami masalah internal tersebut, dan sebagai penyelenggara teknis KPU bukan bagian dari Partai Politik, sehingga tidak ada tanggung jawab untuk mengedukasi dan memperbaiki perseteruan internal dalam sebuah Partai Politik.

“Namun DKPP RI menilai lain, sehingga mengeluarkan putusan menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu I Benny Aziz, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II Donny Syahputra dan teradu III Zulwida Rahmayeni masing-masing selaku anggota KPU Kota Bukittinggi, serta merehabilitasi nama baik teradu IV Yasrul dan teradu V Heldo Aura, masing- masing selaku anggota KPU Kota Bukittinggi di tahapan pencalonan keduanya belum dilantik sebagai anggota KPU Kota Bukittinggi,” jelasnya.

Meski demikian, Benny menyebutkan, putusan DKPP RI ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses administrasi Pemilu yang sepenuhnya sudah diselesaikan, dan siap untuk di pertanggungjawabkan.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600