“Terkait putusan DKPP, ini kinerja KPU Kota Bukittinggi harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan sesuai putusan tersebut, paling lambat 7 hari setelah dibacakan putusan, sudah harus disiapkan ketua pengganti, dan kami akan mempersiapkan pleno pemilihan ketua baru itu dalam waktu dekat,” tambahnya.
Selanjutnya, sambung Benny Aziz, hasil pleno pemilihan ketua baru KPU Kota Bukittinggi itu akan disampaikan ke KPU Provinsi Sumatera Barat dan diteruskan ke KPU RI, untuk diterbitkannya SK pemberhentian sebagai Ketua KPU Bukittinggi, dan pengangkatan ketua yang baru.
ADVERTISEMENT
(*/eds)






