banner pemkab muba
Kota BukittinggiParlemenSumatera Barat

Bapemperda DPRD Bukittinggi Rumuskan Materi Ranperda Inisiatif

142
×

Bapemperda DPRD Bukittinggi Rumuskan Materi Ranperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini
Ibnu Asis
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi, Ibnu Asis. (f/siti aisyah)

Bukittinggi, Mjnews.id – Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Bukittinggi tahun 2023 telah ditetapkan dan disepakati sebanyak 18 buah rancangan perda (ranperda). Tiga diantaranya adalah ranperda yang berasal dari usul inisiatif DPRD Kota Bukittinggi, yaitu ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan, Produk Makanan dan Minuman Halal serta Penyelenggaraan Pariwisata Halal.

Kepada Mjnews.id, Ibnu Asis selaku Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi mengatakan, Insya Allah selama tiga pekan ke depan, Bapemperda secara bertahap akan merumuskan substansi materi atau pointer-pointer inti dari ketiga ranperda usulan inisiatif DPRD Kota Bukittinggi itu.

Substansi atau materi inti untuk ketiga ranperda inisiatif itu perlu dirumuskan untuk menentukan maksud, tujuan, arah, kebijakan dan jangkauan dari ranperda tersebut sebelum nantinya disusun lebih lanjut dalam bentuk kajian komprehensif dan Naskah Akademik (NA) oleh instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Perguruan Tinggi yang ada di Sumatera Barat.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Bukittinggi Ibnu Asis menyampaikan, urgensi dan posisi strategis kehadiran tiga ranperda inisiatif DPRD Kota Bukittinggi itu di dalam Propemperda tahun 2023 Raperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan.Dasar pemikiran lahirnya inisiasi raperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan adalah adanya Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Di samping itu, karena sebenarnya pada tahun 2015-2016 lalu, Pemerintah Daerah bersama DPRD Kota Bukittinggi ketika itu sudah membahas secara intensif ranperda serupa, namun belum sampai kepada tahap finalisasi dan persetujuan kedua-belah pihak serta fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat.

Ranperda Produk Makanan dan Minuman Halal.

Kehadiran Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah menginspirasi lahirnya inisiatif ranperda tentang Produk Makanan dan Minuman Halal di Kota Sanjai Bukittinggi.

Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata Halal.

Bukittinggi Kota Wisata perlu menyiapkan Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata Halal sebagai implementasi kehadiran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal. Di samping itu, keberadaan ranperda ini juga sekaligus untuk menyambut agenda besar Visit Beatiful West Sumatera tahun 2023.

Sementara itu, Politisi senior PKS Ibnu Asis mengaku sangat optimis bahwa dengan semangat kebersamaan seluruh stakeholder terkait, prosesi perumusan materi dan kajian komprehensif serta hasil penyusunan NA untuk ketiga ranperda inisiatif DPRD Kota Bukittinggi itu akan berjalan sangat kondusif dan tepat waktu.

“Sehingga pada masa persidangan September sampai Desember tahun 2023 nanti, DPRD Kota Bukittinggi sudah dapat melakukan hantaran atas ketiga dokumen raperda inisiatif itu di dalam sidang paripurna DPRD Kota Bukittinggi”, pungkas Ibnu.

(Aii)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600