Kota BukittinggiParlemen

DPRD Bukittinggi Gelar Sidang Paripurna Hantaran Dua Ranperda Inisiatif

135
×

DPRD Bukittinggi Gelar Sidang Paripurna Hantaran Dua Ranperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini
Dprd Bukittinggi Gelar Sidang Paripurna Hantaran Dua Ranperda Inisiatif
Dprd Bukittinggi Gelar Sidang Paripurna Hantaran Dua Ranperda Inisiatif. (F/Siti Aisyah)

Bukittinggi, Mjnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi hantarkan Dua ranperda inisiatif dalam Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi, Senin 05 Desember 2022.

Dua Ranperda itu masing-masing tentang Ketentraman dan Ketertiban umum dan Ranperda Penyelenggaraan pendidikan.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial mengatakan, dua Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang telah masuk dalam Propemperda DPRD Bukittinggi tahun 2022. 

“Sebelumnya sudah memiliki Perda tentang Trantibum dan Pendidikan. Namun, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan perilaku yang terjadi di masyarakat seperti keberadaan pengemis, anak jalanan, anak punk, disamping maraknya prostitusi, maka perlu dilakukan fasilitasi dan pembinaan oleh perangkat daerah terkait dengan kewenangannya melalui usulan Raperda baru itu,” ujar Beny.

Juru bicara DPRD Bukittinggi, Alizarman menjelaskan, Kota Bukittinggi telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selama tujuh tahun pelaksanaannya, ditemukan masih kurang kesadaran masyarakat untuk mematuhi dan menaati peraturan daerah tersebut. 

Kesadaran ini menjadi salah satu faktor utama dalam berhasil atau tidaknya pelaksanaan suatu peraturan daerah.

“Untuk itu butuh pengkajian kembali dan DPRD mengusulkan untuk penyempurnaan terhadap perda yang dimaksud dengan membuat ranperda baru. Ranperda ketentraman dan ketertiban umum ini, disusun berdasarkan pada asas keadilan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, partisipatif, keseimbangan dan kepastian hukum,” jelasnya.

Tujuannya dengan pengaturan ketenteraman dan ketertiban umum dimaksudkan untuk menciptakan ketenteraman dan kenyamanan di tengah masyarakat. Menumbuhkan budaya tertib hukum pada masyarakat. Menjadi pedoman bagi aparatur dalam menyelenggaran tindakan untuk menjamin Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Daerah. Menjamin pelaksanaan penegakan hukum Ketenteraman dan Ketertiban Umum memperhatikan nilai hak asasi manusia.

Terkait ranperda penyelenggaraan pendidikan, Alizarman juga menyampaikan, sebelumnya Bukittinggi memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. DPRD mengusulkan untuk dikaji kembali karena menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa penyelenggaraan Pendidikan merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah dan termasuk urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Ada 5 hal utama yang harus dikelola oleh pemerintah daerah yakni manajemen pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan tentang penyelenggaraan pendidikan, bahasa dan sastra,”kata juru bicara fraksi.

“Melalui usulan DPRD ini nantinya Raperda ini akan mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang meliputi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban para pihak terkait, pengelolaan pendidikan yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, pembinaan bahasa dan sastra, perizinan dan penutupan satuan pendidikan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan serta pendanaan pendidikan,” tambah juru bicara.

Usulan Ranperda inisiatif ini, akan dikaji dan dibahas oleh Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya disampaikan tanggapan wali kota, atas hantaran dua ranperda.

(Aii)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT