Belanja Daerah
Adapun strategi belanja daerah dalam menyikapi penurunan pendapatan transfer ke daerah tahun anggaran 2026 sebesar p 345,8 miliar, diantaranya:
1. Memprioritaskan alokasi belanja daerah:
- Belanja yang bersifat mengikat seperti : belanja pegawai dan belanja operasional kantor
- Belanja yang bersifat wajib : untuk terjaminnya keberlangsungan pelayanan dasar masyarakat sesuai standar pelayanan minimum (SPM) dan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan / mandatory spending.
- Dukungan program strategis nasional seperti : implementasi program sekolah rakyat berupa pengadaan tanah dengan alokasi dana 17 milyar rupiah, sebagaimana instruksi presiden nomor 8 tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
- program prioritas daerah
2. Menanggapi pandangan umum fraksi PDIP-PPP, Pemerintah Kota Padang telah melakukan efisiensi serta refocusing belanja kegiatan-kegiatan yang tidak prioritas;
3. Melakukan efisiensi belanja operasional kantor, antara lain : belanja listrik, air, telepon, outsourcing tenaga keamanan dan tenaga kebersihan, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor dengan mempertimbangkan kebutuhan minimal pada masing-masing OPD.
4. Pemerintah Kota Padang tetap berkomitmen melanjutkan kebijakan pemerintah pusat terkait penyelesaian status pegawai Non ASN menjadi PPPK dengan mengalokasikan kebutuhan gaji dan tunjangan PPPK tahun 2026 sebesar Rp 428,5 miliar yang telah dihitung secara cermat.
5. Program BPJS Kesehatan Gratis telah mulai dilaksanakan pada perubahan APBD 2025 dengan kebutuhan anggaran Rp 11,1 miliar meliputi 43,6 ribu jiwa. sedangkan untuk tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 39,1 miliar untuk 86,3 ribu jiwa.
6. Menjadwalkan ulang program prioritas yang terdampak penyesuaian anggaran sehingga beberapa kegiatan yang belum terakomodir pada RAPBD 2026 akan diusulkan pada tahun anggaran berikutnya.
7. Sejalan dengan pandangan umum Fraksi PKS terkait penyederhanaan birokrasi sebagai upaya pengurangan belanja pegawai, dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Padang telah menyusun rancangan perubahan susunan organisasi perangkat daerah dalam bentuk penggabungan dinas dan penggabungan bagian pada sekretariat daerah.












