pemkab muba
HukumKota Padang

Diduga Kuasai Tanah Pusako serta Bangunan di Atasnya, Syafei Anwar Dkk Digugat

424
×

Diduga Kuasai Tanah Pusako serta Bangunan di Atasnya, Syafei Anwar Dkk Digugat

Sebarkan artikel ini
pengadilan negeri padang

PADANG, Mjnews.id – Diduga Gegara kuasai tanah pusako berikut bangunan rumah di atasnya yang berlokasi di Jalan Ampang Raya No. 23c RT/RW 2/2 Ampang, Kota Padang, Sumatera Barat, Syafei Anwar digugat oleh Jamila, Mahdiani dan Ifni Joy, berdasarkan gugatan keduanya yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dengan nomor perkara No. 200/PDT.G/2021/PN Pdg, Rabu (24/11/2021).
Sebelumnya Kuasa hukum penggugat telah melayangkan gugatan ke PN Padang atas kasus tersebut, hal itu dibuktikan dengan gugatan dengan Nomor perkara, 175/Pdt.G/2021/PN Pdg.
“Namun gugatan tersebut kandas pasalnya diduga ada skenario terlarang,” kata Kuasa Hukum Jamila dan kawan-kawan.
Kuasa hukum Jamila ditemui media ini mengatakan, kandasnya gugatan tersebut akhirnya pihaknya mencabut gugatannya yang pertama, lantaran sebelumnya, Syafei Anwar selaku Tergugat I dalam Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 175/Pdt.G/2021/PN Pdg menyampaikan kepada Jurusita pengganti perkara aquo melalui relasi panggilan sidang pada tanggal 1/11/2021, 
“Selain itu ketiga turut tergugat sudah tidak tinggal di alamat tersebut, informasi yang berhasil dihimpun media ini ketiga tergugat sekarang tinggal di medan untuk Turut Tergugat I & II, sedangkan Turut Tergugat III di Lunang Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan,” tutur Artin, salah satu kuasa hukum Jamila.
Menurut Artin, Lurah Ampang Raya ketika dikonfirmasi, mengatakan bahwa para Turut Tergugat tidak pernah mengurus pindah domisili dari kelurahan yang pasti Turut Tergugat I an. Zuladhli, Turut Tergugat II an. Z. Aldino, Turut Tergugat III an. R. Andriadi tidak pernah mengurus pindah domisili atau meminta tanda tangan dari kelurahan untuk tujuan pengurusan pindah domisili, akan tetapi kelurahan tidak mengetahui di mana domisili para turut tergugat untuk sekarag ini,” terangnya, Kamis (24/11/2021).
Kuasa hukum Para Penggugat Niken Amanda & Rekan, menegaskan bahwa dengan adanya dasar demikian sepatutnyalah demi hukum bahwa turut tergugat terbukti dengan itikad baik tidak menguasai harda (harta benda) Tanah Pusako berikut bangunan rumah di atasnya yang beralamat, Jalan Ampang Raya No. 23c RR/RW 2/2 Ampang, Kota Padang, milik para penggugat.
Akan tetapi demi hukum Tergugat I SA (71) dkk, masih terlihat jelas menguasai harda (harta benda) Almarhum H. Jamaluddin dengan Almarhumah Tirana selaku orang tua kandung Para penggugat, dengan status hubungan keluarga adalah anak kandung perempuan untuk seluruhnya.
“Maka dasar itulah para penggugat mencari keadilan hingga tibalah di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 200/Pdt.G/2021/PN Pdg,” ungkapnya.
Kuasa hukum penggugat Niken Amanda & Rekan menambahkan untuk mengantisipasi gugatan para penggugat kabur atau tidak jelas (obscurr libelli) serta mengadili orang yang tidak bersalah (error in persona) nantinya, demi hukum atas para pengugat Niken Amanda & Rekan, mencabut gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor 175/Pdt.G/2021/PN Pdg pada tanggal 09/11/2021 untuk di sidangkan kamis 11/11/2021 untuk terlebih dahulu memperbaikinya dan untuk menghindari kerugian bagi para penggugat dan untuk kemudian melanjutkannya pada perkara Perbuatan Melawan Hukum yang baru dengan nomor 200/Pdt.G/2021/PN Pdg. tertanggal 30/11/2021 selaku sidang pertamaya,” pungkasnya.
(Artin)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *