banner pemkab muba
Kota PadangAdvParlemenSumatera Barat

Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang Sampaikan Pendapat Akhir terhadap Perubahan KUA dan PPAS 2023

474
×

Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang Sampaikan Pendapat Akhir terhadap Perubahan KUA dan PPAS 2023

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023
DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023, Senin 4 September 2023.

Mjnews.id – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023, bertempat di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan, Senin 4 September 2023.

Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana, Sekwan Hendrizal Azhar, dan dihadiri oleh Wakil Walikota Padang Ekos Albar.

Rapat paripurna itu juga dihadiri oleh segenap anggota DPRD Kota Padang, Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang, unsur Forkopimda Kota Padang, direktur utama perusahaan daerah, dan undangan lainnya.

Syafrial Kani mengatakan, penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2023 ini diawali dengan penyampaian Wali Kota Padang secara resmi pada 4 Agustus 2022 lalu.

“Setelah itu kita tindaklanjuti dengan melakukan pembahasan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku. Kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan kunjungan kerja (Kunker), rapat kerja panitia khusus (Pansus) dengan SKPD dan pembahasan finalisasi antara Banggar DPRD dengan TAPD Kota Padang. Sehingga dengan itu melahirkan kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2023 yang kita sahkan menjadi Keputusan DPRD Kota Padang No.16 Tahun 2023 pada kesempatan ini,” beber Syafrial Kani.

Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani menandatangani persetujuan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023
Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani menandatangani persetujuan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023.

Setelah dipersilahkan Ketua DPRD Kota Padang, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap perubahan Kebijakan Umum APBD dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)tahun 2023.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Mastilizal Aye melalui juru bicaranya menyoroti banyaknya usulan OPD menurunkan target PAD mengidentifikasikan sangat lemahnya perencanaan dalam penetapan target PAD dan rendahnya upaya untuk merealisasikan target PAD tersebut.

“Pencapaian target PAD oleh Pemko Padang tidak dijadikan fokus sebagai indikator kinerja sebagaimana merealisasikan anggaran belanja pada kegiatan. Sehingga tidak ada masalah terhadap jabatan kepala OPD apabila tidak mencapai target PAD,” kata Dewi Susanti selaku jubir.

Dikatakannya, penurunan target PAD tentunya berakibat berkurangnya Pendapatan Daerah sehingga dilakukan rasionalisasi pemotongan anggaran belanja pada masing masing OPD.

“Sebagaimana kita ketahui, saat ini kebijakan  penggunaan Dana Transfer Pusat tidak seleluasa seperti dahulu lagi sehingga mau tidak mau PAD menjadi tumpuan pendanaan bagi kegiatan OPD. Hal ini disebabkan Dana Transfer Pusat sangat terbatas jumlahnya dan pelaksanaannyapun harus sesuai dengan juknis Menteri Keuangan,” tegasnya.

Persetujuan Perubahan KUA dan PPAS 2023c
Wakil Walikota Padang, Ekos Albar menandatangani persetujuan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023.

Mengingat pentingnya kelangsungan pelaksanaan kegiatan tentunya perlu ditopang dengan ketersediaan pendanaan yang berasal dari PAD.

Oleh sebab itu, Fraksi Gerindra meminta kepada Walikota agar masing masing OPD Pemungut PAD dapat memahaminya dan mencari solusi, inovasi serta menyiapkan strategi dan langkah langkah jitu untuk menggali dan memanfaatkan segala potensi sumber daya yang dimilikinya sehingga dapat mengupayakan tercapainya realisasi target pendapatan disisa waktu yang ada empat bulan ke depan. 

“Menanggapi terhadap usulan penyesuaian koreksi penurunan Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah, Fraksi Gerindra pada prinsipnya sangat Tidak Setuju untuk usulan penurunan tersebut,” ujarnya.

Sekwan Hendrizal Azhar serahkan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 kepada Ketua DPRD
Sekwan Hendrizal Azhar serahkan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 kepada Ketua DPRD.

Sedangkan usulan penurunan terhadap pajak BPHTB dengan memperhatikan situasi dan kondisi saat ini dapat dipertimbangkan dengan catatan Badan Pendapatan Daerah sesegeranya melakukan langkah perbaikan pengelolaan pungutan pajak BPHTB diantaranya melakukan kerjasama dengan perbankan dan koordinasi yang baik dengan Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah. 

“Penerimaan yang bersumber dari Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp. 89 Milyar 801 Juta Rupiah hasil diaudit BPK dan tertuang dalam Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dijadikan dasar dalam penetapan komponen Penerimaan Pembiayaan dalam struktur Pembiayaan Daerah,” ujar Dewi Susanti.

Ketua Fraksi PKS Djunaidy Hendry melalui juru bicaranya, Rafdi menyoroti sektor pengentasan kemiskinan.

Menurutnya, walaupun angka kemiskinan kita 4,3 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,03 persen, tapi masyarakat kota Padang yang berhak mendapat program jaring pengaman sosial yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lebih dari 30 persen dari jumlah penduduk.

“Mereka adalah masyarakat yang mengalami ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Mereka adalah masyarakat dengan pendapatan rendah dan masih mengandalkan program jaring pengaman sosial dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Oleh karena itu, kita perlu menjamin bahwa program pengentasan kemiskinan secara komprehensif di bidang sosial, pendidikan dan kesehatan serta akses lapangan kerja atau akses berusaha bagi warga miskin kota dapat terus dimaksimalkan,” ujarnya.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600