Kota Pariaman

HUT RI ke-76, 265 Narapidana Lapas Kelas IIB Pariaman Dapat Remisi

129
×

HUT RI ke-76, 265 Narapidana Lapas Kelas IIB Pariaman Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini
Hut Ri Ke-76, 265 Narapidana Lapas Kelas Iib Pariaman Terima Remisi
Walikota Pariaman, Genius Umar saat memberikan Surat Remisi kepada Tahanan yang bebas tanggal 17 Agustus 2021. (humas)

Pariaman, MJNews.ID – Walikota Pariaman, Genius Umar menyampaikan kepada narapidana yang mendapat remisi tahun ini agar selalu bersikap baik selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Pemberian remisi setiap tahun diberikan kepada narapidana yang mempunyai sikap dan tingkah laku yang baik selama mereka berada dalam tahanan, sekaligus apresiasi bagi mereka yang telah berhasil melewati ujian demi ujian selama masa pembinaan mereka.
“Untuk itu kami imbau kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi, agar tempaan dan gemblengan yang didapat selama ini dari lembaga permasyarakatan, dapat diterapkan di masyarakat sehingga bisa berbaur dengan cepat bersama masyarakat,” ucapnya usai menghadiri dan mengikuti kegiatan Nasional Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI Ke-76, secara virtual di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Pariaman, Selasa 17 Agustus 2021.
Beliau berpesan, lakukanlah perbuatan baik di tengah-tengah masyarakat agar bisa menjadi teladan bagi masyarakat nantinya. Selamat kami ucapkan kepada warga binaan yang dapat remisi, mudah-mudahan bisa kembali kemasyarakat dengan baik.
Walikota Pariaman, Genius Umar juga didampingi oleh Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin, dan Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yota Balad.
Narapidana yang mendapatkan remisi dalam rangka “Hari Kemerdekaan RI Ke-76” yaitu Remisi Umum Sebahagian sebanyak 191 orang, Remisi Umum yang terkait PP.99 Tahun 2012 sebanyak 74 orang, Remisi Umum dan Bebas Langsung tanggal 17 Agustus 2021 sebanyak 2 orang, dan jumlah total semua tahanan yang mendapat remisi adalah sebanyak 265 orang.
Untuk saat ini, jumlah tahanan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pariaman terhitung sampai tanggal 17 Agustus 2021 adalah sebanyak 608 orang, yang terdiri dari narapidana sebanyak 463 orang, dan tahanan sebanyak 145 orang.
Sementara untuk narapidana dan tahanan yang berada di dalam lapas rinciannya adalah sebanyak 535 orang, dan tahanan yang berada di Polres sebagai tahanan titipan sebanyak 73 orang.
(tc/sul)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT