Mjnews.id – Pembangunan Laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kota Payakumbuh tuai sorotan, usai gagal selesaikan pekerjaaan sesuai dengan kontrak kerja.
Pembangunan Labor BPOM Payakumbuh, dengan Pelaksana CV. Gema Nusantara (Jl. Kedondong Nomor 303 Yosomulyo Metro Pusat – Metro – Lampung ), dengan Kontrak No.PL.02.05.148.09.13, Tanggal, 03 September 2024 (120 hari kalender , alokasi APBN 2024,saat kini sudah melewati ambang batas waktu pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Wisran, Ketua umum LSM Lembaga Kontrol Advokasi Elang Indonesia (LKA) kepada wartawan menyebutkan, gagalnya proyek pembangunan Labor BPOM Payakumbuh itu yang tak sesuai jadwal kontrak tentu harus didenda 1 persen dari nilai proyek.
“Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Wisran di salah satu cafe pusat kota Payakumbuh, Jumat sore 03 Januari 2025.
Wisran juga mengatakan, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Kontrak Jasa Konstruksi, hingga pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Oengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Perusahaan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga akhir masa kontrak dapat diblacklist oleh Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, serta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPJ), maka perusahaan tersebut juga dapat di blacklist oleh Pihak terkait,” sebut Wisran.
Disampaikan Wisran, jika pelaksana proyek dinilai tidak cakap dan tidak mampu melaksanakan pembangunan dengan baik sesuai kontrak agar benar-benar dievaluasi oleh instasi terkait.
Sementara itu, Kepala BPOM kota Payakumbuh, Iswadi ketika dimintakan tanggapan seputar pembangunan labor tersebut mengatakan, Payakumbuh dijadikan pilot project karena hingga saat ini memang belum ada Balai POM maupun Loka POM yang memenuhi standarisasi terkait hal ini, tanggapi HPS Rp. 9.816.647.000, kontrak bukan minus 3% dari HPS,” jawabnya via WhatsApp kepada wartawan baru-baru ini.
Sedangkan Metode pengadaan (Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur) pemenang merupakan hasil evaluasi Pokja UKPBJ BPOM Pusat. Evaluasi oleh UKPBJ Pusat tidak ada potensi KKN.
Sesuai Dokumen Tender Pembangunan
“Laboratorium tersebut benar di lokasi Jalan Puti, Padang Kaduduak, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Sedangkan di Jalan Irma Suryani adalah alamat kantor sekarang,” ujar Iswadi.
Iswadi juga memaparkan bahwa pihak BPOM selalu memberikan instruksi kepada kontraktor agar menggunakan Alat Pelindung Diri.
Iswadi juga menerangkan, terkait PHO kemungkinan akan melewati tanggal kontrak 31 Desember 2024 dan kontraktor dalam pertimbangan pemberian kesempatan dengan denda.
(Yud)












