Mjnews.id – Polemik pengelolaan pasar syarikat atau pasar Payakumbuh pascakebakaran beberapa bulan yang lalu terus berlanjut. Masing-masing pihak, baik Pemko Payakumbuh dan Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek terus berpegang dengan argumentasinya masing-masing, sebagai pihak yang berhak dan memiliki legalitas.
Pihak Pemko mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah negara berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2016. Sedangkan Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek yakin dan bersikukuh pasar Payakumbuh itu adalah tanah ulayat nagari sejak dahulu dan pasti belum punya dasar tertulis kepemilikan tanah tersebut sebagai tanah ulayat.
Niniak Mamak Koto Nan Ompek itu juga mengatakan, namanya tanah ulayat adalah pengakuan negara berdasarkan UUD 1945 pasal 18 (ayat) b tentang hak asal usul, serta UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) nomor 5 Tahun 1965 yang menyatakan, hukum agraria yang berlaku di atas tanah ulayat adalah hukum adat setempat.
“Sampai hari ini, nagari tidak pernah menyerahkan hak kepemilikan tanah ulayat tersebut kepada pihak siapa pun termasuk Pemko Payakumbuh. Tapi hanya sebatas kerjasama dan kemitraan dalam bentuk Pasar Syarikat,” kata Sekretaris Tim Pengelolaan Aset Nagari Koto Nan Ompek, Datuak Simarajo Lelo.
Berdasarkan hukum adat yang berlaku di Salingka Nagori Koto Nan Ompek tentang kedudukan tanah ulayat yaitu : kabau tagak kubangan, kok dijua indak dimakan bali, kok digadai indak dimakan sando.
“Jadi semua sudah jelas dan tegas, bahwa kepemilikan tanah Pasar Syarikat Payakumbuh yang terbakar itu sampai sekarang masih merupakan tanah ulayat ulayat Nagori Koto Nan Ompek, tidak dapat dibantah fakta itu,” kata Datuak Simarajo Lelo kepada wartawan melalui pesan singkat Whatsappnya, Kamis 11 Desember 2025.
Informasi tentang Pasar Syarikat
Sementara itu, aktivis nasional asal Payakumbuh yang berkiprah di Jakarta Dr. Anton Permana Datuak Hitam ikut berkomentar. Menurutnya, Wali Kota Payakumbuh tidak mendapatkan informasi yang akurat dari staf atau bawahannya sehubungan Pasar Syarikat ini.
“Seharusnya orang di sekitar Walikota Payakumbuh itu memberikan informasi yang benar kepada pimpinannya. Kita tahu Wali Kota selama ini tidak berdomisili di Payakumbuh, tentu tidak mengetahui sejarah Pasar Syarikat yang merupakan tanah ulayat Nagori Koto Nan Ompek,” ujar Anton Permana Datuak Hitam, dalam pers release yang diterima wartawan via Whatsapp.
Ninik Mamak Nagori Koto Nan Ompek itu juga menyebutkan, baik dalam peta warkah BPN, arsip Nagori Koto Nan Ompek dan de facto sudah jelas dan tegas bahwa lahan Pasar Syarikat tersebut statusnya adalah tanah ulayat nagari. Menjadi lucu apabila seorang pejabat di Sumatera Barat tidak paham tentang tanah ulayat dan meminta pula data tertulis bukti atas nama tanah ulayat.
“Memangnya sejak kapan tanah ulayat di Ranah Minang punya sertifikat? Lihat saja tanah ulayat di sekitar kawasan Semen Padang Indarung. Apakah ada sertifikat tanah ulayatnya dari dulu, tetapi merupakan tanah ulayat nagari dan telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah,” sebut Anton Permana Datuak Hitam.












