BeritaKota Payakumbuh

Anton Permana: Niniak Mamak Koto Nan Ampek Tak Halangi Pembangunan Pasar Payakumbuh

251
×

Anton Permana: Niniak Mamak Koto Nan Ampek Tak Halangi Pembangunan Pasar Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
Niniak Mamak Koto Nan Ampek, Anton Permana Datuak Hitam tegaskan tidak menghalangi pembangunan pasar payakumbuh
Niniak Mamak Koto Nan Ampek, Anton Permana Datuak Hitam. (f/ist)

Kebijakan register dan sertifikat tanah komunal untuk tanah ulayat regulasinya baru keluar tahun 2025, dan sedang gencar disosialisasikan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Menyikapi program pemerintah tersebut, Nagori Koto Nan Ompek sekarang mengajukan pengurusan HPL tanah ulayat tersebut kepada BPN,” beber Anton Permana Datuak Hitam, yang juga jebolan Magister Hukum Adat Minangkabau di Universitas Andalas.

ADVERTISEMENT

Dikatakan Anton Permana, karena masalahnya sudah jelas bahwa tanah Pasar Syarikat Payakumbuh adalah tanah ulayat nagari, maka Wali Kota Payakumbuh jangan arogan dan memaksakan kehendak atas tanah ulayat nagari itu. Mari duduk dengan Ninik Mamak Koto Nan Ompek dengan kepala dingin.

Masalah sederhana jangan dibuat rumit dan membangun opini negatif seolah Niniak Mamak menghambat pembangunan pasar. Kita para Niniak Mamak justru sangat mendukung pembangunan pasar tersebut, namun karena tanah ulayat ini adalah amanah turun temurun dari para pendahulu, kami tentu berkewajiban menjaganya.

“Permintaan kami juga sederhana, duduk bermusyawarah dan kesampingkan rasa ego sektoral. Jika dipaksakan juga, maka Niniak Mamak Nagori akan menempuh jalur hukum,” tegas Anton Permana Datuak Hitam.

Pemko Payakumbuh seharusnya menerapkan prinsip adat Minangkabau dalam menyelesaikan masalah tanah Pasar Syarikat ini, yaitu dima bumi di pijak, di situ langit dijunjung. Jangan dengan harapan kucuran proyek ratusan milyar rupiah tetapi mengabaikan kearifan lokal dan hak-hak nagari.

Menurut Anton Permana Datuak Hitam, pihak Niniak Mamak Koto Nan Ompek menyambut baik adanya upaya mediasi dari BPN Kota Payakumbuh untuk kedua belah pihak. Dari pihak Niniak Mamak Koto Nan Ompek sesuai hasil mufakat nagari sudah menyiapkan Tim Advokasi Hukum dan Pengurusan Aset, yang akan bertugas melanjutkan pengurusan HPL (Hak Penguasaan Lahan) Pasar Syarikat.

“Silahkan melibatkan Niniak Mamak dan Tim Advokasi tersebut untuk mewujudkan musyawarah yang setara dan berkeadilan untuk Nagori Koto Nan Ompek,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan dan mengutip berita.payakumbuhkota.go.id, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta mengaku tidak habis pikir dengan munculnya klaim baru atas lahan pasar yang sudah puluhan tahun digunakan pemerintah.

“Sudah lama tanah itu jadi fasilitas umum, tiba-tiba diklaim dan minta jatah petak toko. Lucu sekali. Kalau begini caranya, bagaimana kita mau bangun,” kata Wako Zulmaeta.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT