Ia menegaskan bahwa pihak yang mengklaim lahan dipersilakan menempuh jalur hukum, namun polemik tersebut berpotensi besar menghambat pembangunan kembali pasar.
Zulmaeta menyebut persoalan ini bahkan sudah dibahas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga membuka peluang penyalahgunaan kewenangan dan memperlambat program strategis pemerintah.
Lebih lanjut, Wali Kota Zulmaeta menegaskan, jika salah satu persyaratan yang diminta pemerintah pusat tidak lengkap, maka bantuan yang diminta otomatis batal.
“Kalau syarat dari pusat tidak terpenuhi, pembangunan gagal. Yang rugi seluruh masyarakat Payakumbuh, terutama para pedagang korban kebakaran,” tegasnya.
(Yud)












