Mjnews.id – Suasana hangat kota berubah menjadi ketegangan sarat adat di Aula DPRD Kota Payakumbuh, Minggu 5 Juli 2026. Dua pilar utama masyarakat, Niniak Mamak dari Nagari Koto nan Godang dan Nagari Koto nan Ampek, duduk bersama menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan wakil rakyat setempat.
Bukan perkara biasa, pertemuan ini dipicu oleh kegelisahan mendalam terkait status tanah ulayat pasar Payakumbuh yang dinilai sengaja “dilenyapkan” oleh Pemerintah Kota Payakumbuh dari peta adat.
Pertemuan krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, didampingi Wakil Ketua Hurisna Jamhur dan Erlindawati, serta dihadiri jajaran anggota dewan lainnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar Pembangunan Boy Sandi mengimbau pihak Pemko Payakumbuh dalam proses pembangunan pasar blok barat terkait persoalan tanah ulayat agar menjalankan sesuai konstitusi dan peraturan per undang-undangan yang berlaku dan agar melakukan duduk bersama dengan pemangku-pemangku adat supaya terjadi kesepakatan yang tidak saling merugikan.
Ia juga menyebutkan, hak-hak dari nagari dan historis dari tanah ulayat tidak boleh dihilangkan, Menurutnya, persoalan tanah ulayat sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan diantaranya UUD 1945 pasal 18 B yaitu negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya.
Kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang pendirian Provinsi Sumatera Barat memperkuat pasal 18 ayat 2 UUD 1945 tentang keberadaan masyarakat adat Minangkabau dengan adat salingka nagarinya. Selanjutnya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang mendasari tatakelola tanah nasional berlandaskan hukum adat dan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 82/GSB/1984 tentang pengelolaan pasar serikat yang mengatur hak historis nagari dan pola pembagian hasil pengelolaan pasar antara pemerintah kota.
“Pihak nagari selaku pemilik tanah ulayat dan masyarakat hukum adat nagori Koto Nan Gadang dan nagari Koto Nan Ampek serta delapan nagari yang ada di Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Boy Sandi juga mengimbau kepada masyarakat Koto Nan Gadang dan Koto Nan Ampek untuk menjaga kondusivitas dan kekompakan baik dari pemangku adat tokoh masyarakat dan pemuda parik paga nagari dalam memperjuangkan hak-hak nagari.
“Kita tetap mengedepankan duduak bersama secara musyawarah,” bebernya.
Hal senada juga disampaikan Firman Salasa Datuak Paduko Tuan, mengenai pengajuan perubahan Ranperda Pasar Payakumbuh yang telah dimasukkan dalam Prolegda. Dia selaku Ketua Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) mengusulkan tidak dibahas dulu sampai terjadi kesepakatan antara Nagori Koto Nan Gadang dan Koto Nan Ampek dengan Pemko Payakumbuh,” sebut niniak Mamak Koto Nan Gadang itu singkat saja.
Sementara Heri Iswandi Datuak Montiko Alam memperingatkan OPD terkait atau pembantu Wali Kota Payakumbuh bekerja lah dengan benar, memberikan informasi dan pandangan kepada walikota harus yang jelas dan benar.
“Kita mempertanyakan untuk apa dihilangkan historis tanah ulayat pasar Payakumbuh,” ucap politisi PKS itu.
