banner pemkab muba
HukumKota Payakumbuh

Dirut PDAM Tirta Sago Payakumbuh Gugup Saat Beri Keterangan

205
×

Dirut PDAM Tirta Sago Payakumbuh Gugup Saat Beri Keterangan

Sebarkan artikel ini
Khairul Ikhwan dihadirkan sebagai saksi
Direktur Utama Perumda Tirta Sago Payakumbuh, Khairul Ikhwan dihadirkan sebagai saksi dalam Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi covid-19 di Kota Payakumbuh. (f/yusra akbar)

Padang, Mjnews.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi covid-19 di Kota Payakumbuh berlanjut. Kali ini menghadirkan Direktur Utama Perumda Tirta Sago Payakumbuh, Khairul Ikhwan. Dalam kesaksiannya, Khairul Ikhwan terlihat gugup menjawab pertanyaan dari Hakim ataupun PH BKZ, Senin (30/05/2022).
Kasus dugaan korupsi covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh yang dikatakan Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh yang sampai kini, tidak ada korelasinya dengan satgas covid-19 itu,dan hingga sampai kini sudah ditetapkan 7 tersangka, satu diantaranya BKZ yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Padang.
Khairul Ikhwan dalam kesaksiannya kali ini mengatakan tentang pinjaman uang ke PDAM, hubungannya dalam kasus ini, karena dinas kesehatan pernah meminjam uang untuk membeli APD.
“Awalnya kadiskes menelfon saya untuk meminjam uang, dalam rangka pembelian APD, ada surat dari dinas kesehatan untuk meminjam uang pada, 25 november 2020 masuk ke PDAM, kemudian kita rapat lansung kita cairkan uang sejumlah 245 juta berupa cek. Kemudian menyerahkan cek kepada BKZ dan dua rekannya dan tiga orang dari pihak Perumda. Uang ini adalah pinjaman sementara untuk pembelian APD,” katanya.
Kemudian, Khairul Ikhwan juga membeberkan tentang uang yang dipinjamkan itu berasal dari khas PDAM, dan uang itu dalam surat sudah dikembalikan pada tanggal 23 Desember 2020.
“Uangnya sudah dikembalikan melalui setor tunai ke rekening koran kita, kami di PDAM meminjamkan karena kondisi Covid-19 darurat,” ucap Khairul Ihkwan.
Saat ditanya oleh Hakim Ketua Juandra, SH apakah saudara saksi menerima perintah dari Walikota ataupun satgas Covid-19?
“Menurut Khairul Ikhwan, saya tidak menerima perintah dari siapapun, baik Walikota ataupun satgas Covid-19,” jelasnya.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi covid-19 di Kota Payakumbuh
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi covid-19 di Kota Payakumbuh. (f/yusra akbar)

Lanjut,Hakim angota Hendra Joni menanyakan dasar saksi meminjamkan uang ke dinas kesehatan. Lazim atau tidak peminjaman uang di BUMD, hakim juga menanyakan boleh atau tidaknya secara aturan yang ada,dan Khairul Ikhwan hanya terlihat diam dan terkesan tidak tau mau menjawab apa bahkan gugup.
Kemudian Hakim Hendra Joni juga menekankan agar saksi (Khairul Ikhwan.red) agar berkata jujur karena Hakim juga mantan pegawai BUMN, dan mengetahui tentang aturan di perusahaan milik daerah.
Terpisah Dirut PDAM Tirta Sago,Khairul Ihkwan usai memberikan keterangan menjadi saksi di sidang kasus korupsi APD Covid-19, yang melibatkan BKZ,ketika wartawan mencoba mewawancarai Khairul Ihkwan sekaitan dengan pemanggilan sebagai saksi tersebut, dia langsung bergegas menaiki mobilnya sehingga terkesan menghindar dari kejaran wartawan.
(Yud)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600