banner pemkab muba
Kota SawahluntoSumatera Barat

Pemko Sawahlunto Bayarkan Premi BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Tenaga Keagamaan

797
×

Pemko Sawahlunto Bayarkan Premi BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Tenaga Keagamaan

Sebarkan artikel ini
Premi Bpjs Ketenagakerjaan
Premi BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Barat. (f/ist)

Mjnews.id – Melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Pemko Sawahlunto berkomitmen tinggi dalam memberikan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan kepada warganya.

Karena, seluruh warga masyarakat memiliki potensi untuk terkena risiko kesehatan dan risiko kerja. Oleh sebab itu, sangat dibutuhkan keberadaan jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi dari risiko kesehatan dan pekerjaan.

Dan hal ini memberi sebuah bukti, tercatat pada Juni 2023, persentase jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Sawahlunto, telah mencapai 83 persen atau 15.184 orang.

Dengan pencapaian persentase 83 persen, membuat Kota Sawahlunto saat ini, menjadi daerah dengan perlindungan pekerja paling tinggi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Sesuai data dari BPJS Ketenagakerjaan, Kota Sawahlunto berada pada urutan pertama dengan persentase 83 persen, diikuti oleh Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan persentase 82 persen dan setelah itu Kota Padang Panjang, dengan persentase 78 persen.

Pencapaian ini membuktikan, begitu kuatnya komitmen Pemko Sawahlunto dalam mendukung agar terciptanya perlindungan atau jaminan terhadap masyarakat dari resiko kerja, baik berupa kecelakaan maupun kematian.

Dalam pencapaian ini, Pemko Sawahlunto meluncurkan beberapa inovasi dalam jaminan perlindungan pada tenaga kerja, melalui sinergi dengan BAZNas untuk membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga keagamaan seperti, imam masjid dan guru mengaji.

Untuk program perlindungan pekerja rentan, pemko membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan, dengan kategori tenaga kerja sektor informal atau bukan penerima upah, seperti petani dan tukang ojek.

Pemko Sawahlunto, juga ada program melalui Pemerintah Desa dan Kelurahan, dengan mendaftarkan sebanyak 100 orang pekerja rentan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Keseriusan Pemko Sawahlunto dalam mendorong dan membantu masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena adanya manfaat sangat besar yang didapat. Manfaatnya, berdampak menyelamatkan peserta maupun keluarga/ahli waris dari peserta tersebut pada sektor ekonomi, sosial dan pendidikan.

Seperti kita ketahui bersama, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menanggung seluruh biaya pengobatan sampai sembuh. Hingga santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta ditambah beasiswa untuk anak.

(fd)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600