BeritaParlemenSumatera Barat

DPRD Sumbar Tetapkan RPJPD Sumatera Barat 2025-2025

164
Rapat Paripurna Dprd Sumbar Terkait Penetapan Rpjpd Sumatera Barat 2025-2025
Rapat paripurna DPRD Sumbar terkait penetapan RPJPD Sumatera Barat 2025-2025. (f/hary putra ramadhan)

Mjnews.idDPRD Sumbar (Sumatera Barat) tetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah/RPJPD Sumatera Barat dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama lembaga tersebut pada Selasa 19 Maret 2024.

Perencanaan pembangunan daerah memiliki peran yang sangat penting dalam menetapkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah, serta memastikan penggunaan sumber daya yang efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tersebut.

Dengan berakhirnya periodisasi RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025, sesuai dengan Pasal 18 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya periode tersebut, RPJPD berikutnya untuk periode 2025-2045 harus disusun, dimulai dengan penyusunan Rancangan Awal.

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Irsyad Syafar, mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat 3 dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah, yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka Panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun, dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun.

Irsyad menyampaikan bahwa dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan, dan konsisten.

Oleh karena itu, RPJPD Provinsi Sumatera Barat 2025-2045 akan menjadi kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat 2005-2025.

Hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2005-2025 akan menjadi titik awal atau baseline dalam penyusunan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.

Dalam Pasal 12 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dijelaskan bahwa RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah Jangka Panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

Irsyad juga mengungkapkan bahwa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan untuk memastikan terwujudnya visi dan sasaran pembangunan nasional yang terdapat dalam RPJPN, Pemerintah Pusat telah menegaskan penyelarasan antara RPJD dengan RPJPN Tahun 2025-2045 mulai dari visi, misi, arah kebijakan, sasaran pokok, dan target-target yang akan dicapai.

Penyelarasan antara RPJPD dengan RPJPN akan memberikan kepastian untuk pencapaian visi nasional yang menjadi milik semua daerah.

Namun demikian, semakin sempitnya ruang bagi daerah untuk merencanakan kebutuhan pembangunannya sesuai dengan permasalahan, kondisi karakteristik, dan kemampuan keuangan daerah.

Dalam tahapan penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, Panitia Khusus DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.

Dari hasil pembahasan Rancangan Awal RPJPD tersebut, akan dilahirkan Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD yang mencakup visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah.

(*)

Exit mobile version