BeritaKabupaten DharmasrayaParlemenSumatera Barat

DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna LKPj Bupati Tahun 2023

61
Dprd Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Lkpj Bupati Tahun 2023
DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna LKPj Bupati Tahun 2023. (f/humas)

Mjnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya gelar Rapat Paripurna terkait LKPj Bupati Dharmasraya Tahun 2023.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pariyanto, didampingi Wakil Ketua Adi Gunawan dan Wakil Ketua Ade Sudarman di ruangan Sidang Utama DPRD setempat, Rabu 13 Maret 2024.

Dalam sidang dewan tersebut tampak hadir sekretaris Daerah (Sekda) Adlisman, forkopimda, Instansi Vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Wali Nagari serta anggota dewan lainya.

Dalam paparannya, Ketua DPRD mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang dijelaskan dalam pasal 1 ayat 2 bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja selama 1 tahun anggaran.

LKPj ini disampaikan oleh Sekda, mewakili Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

Dalam penyampaian laporan ini, pemerintah daerah akan memuat kemajuan dan kekurangan serta permasalahan yang dihadapi selama penyelenggaraan di tahun 2023.

Dalam penyampaian LKPj ini, ada 2 poin besar yang dijabarkan oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, diantaranya terkait Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahanan Daerah.

Kedua poin ini telah dijabarkan secara detail dalam laporan yang dituangkan dalam Buku II dengan judul Laporan Keterangan Pertanggungjawaban.

Melalui Rapat Paripurna DPRD, Pemerintah Daerah berharap agar LKPj ini dapat diproses dan dibahas secara internal oleh DPRD guna menghasilkan rekomendasi yang akan mejadi catatan penting untuk meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang.

(*)

Exit mobile version