banner pemkab muba
Kabupaten DharmasrayaKriminalitasSumatera Barat

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Tersangka Pengedar Sabu-sabu

117
×

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Tersangka Pengedar Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Tersangka Pengedar Sabu-Sabu
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Tersangka Pengedar Sabu-sabu. (f/humas)

DHARMASRAYA, Mjnews.id – Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka pengedar sabu-sabu berinisial RR, warga Rantau Ikil 7 Maret 1969, Melayu, Wiraswasta, warga Sungai Tenang RT 0808 RW 001 Desa Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo Propinsi Jambi.

Penangkapan pelaku inisial RR oleh Satrenarkoba pada Sabtu 22 oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Jorong Palo Koto, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, yang dipimpin langsung Kasatnya Iptu Rusmadi, S.H.

Kapolres Dharmasraya, AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmadi, SH di Gunung Medan pada hari Sabtu 22 Oktober 2022 mengatakan, benar sekali, berdasarkan informasi masyarakat, kami bersama anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, telah menangkap serta mengamankan seorang pemuda yang memiliki dan mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu di daerah di Jorong Palo Koto Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.

“Iya benar, Satresnarkoba berhasil menangkap satu orang yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.

“Tersangka ini diduga telah melakukan perbuatan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Setelah melakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan terhadap Pelaku inisial RR di TKP, Satresnarkoba juga menyita beberapa Barang Bukti antara lain, 1 (satu) buah dompet kain warna biru yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis shabu.

Kemudian 1 (satu) buah kertas tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1(satu) pak plastik klip warna bening ukuran kecil.

Dari hasil penyidikan kepada pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

(hms/eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600