BUKITTINGGI, Mjnews.id – Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan jenis Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Penangkapan ini langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi, AKP Syafri, SH, SH, Rabu (12/10/2022).
Kapolres Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri, SH, membenarkan pada Rabu, 12 Oktober 2022, pukul 18.00 WIB bertempat di dalam sebuah rumah Komplek Mahkota Mas Blok G Nomor 1 RT/RW 05/ 01, Kelurahan Garegeh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumbar, jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial IA (44).
Menurut AKP Syafri, dari tersangka IA berhasil disita berupa 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) paket menengah narkoba diduga jenis sabu-sabu, 1 (Satu) HP Samsung lipat, 1 (satu) HP OPPO biru, 1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic, 3 (tiga) pack plastic klip bening dalam kotak rokok Sampoerna, dan 1 (satu) buah jaket warna coklat.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka IA yang dikenakan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Syafri.
(hms/eds)