Selain itu, tenda pengungsian di beberapa lokasi, yakni di Surau Palak Pisang, Surau Parik, dan di Pasa Rumah a/n Vera. Termasuk lokasi tenda di rumah warga yang tidak terdampak banjir.
“Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menetapkan Status Tanggap Darurat selama 14 hari,” ulas Ilham Wahab.
Selain ini, beberapa daerah yang terdampak bencana banjir bandang, banjir genangan, angin kencang, longsor, serta robohnya rumah penduduk.
“Semua laporan dari masing-masing BPBD daerah terkait, seperti Kota Solok, Agam, Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Padang Panjang, Pasaman, Kota Padang, Tanah Datar, Kota Pariaman, dan Kabupaten Pasaman, telah kami laporkan kepada gubernur”, pungkasnya.
(Obral)












