Bencana alam, baik itu banjir, longsor, atau gempa bumi, seolah menjadi tamu tak diundang yang terus berulang di bumi pertiwi. Setiap tahun, kita menyaksikan siklus tragis: kerusakan, korban jiwa, bantuan darurat, dan kemudian, pembangunan kembali di lokasi yang sama rentannya. Jelas, pendekatan reaktif dan jangka pendek selama ini telah gagal.
Penulis: Ryan Philiano
Mjnews.id – Untuk memutus mata rantai kerentanan bencana alam ini, Indonesia memerlukan lompatan paradigma dari sekadar mitigasi pascabencana menjadi strategi preventif yang radikal dan tegas, yaitu melalui relokasi permanen bagi masyarakat di zona bahaya ekstrem dan pencabutan izin usaha secara permanen bagi perusak lingkungan.
Langkah relokasi permanen bukan sekadar pemindahan fisik, melainkan investasi kemanusiaan dan keberlanjutan. Sudah saatnya pemerintah berani menentukan “zona merah permanen” yang secara ilmiah tidak layak huni, seperti bantaran sungai yang kian menyempit atau lereng curam yang kritis.
Relokasi ini harus dilakukan secara terencana, memastikan ketersediaan infrastruktur dasar, akses ekonomi yang lebih baik, serta jaminan kepemilikan lahan yang sah di lokasi baru.
Pendekatan ini diharapkan akan mengakhiri pemborosan anggaran negara yang terus-menerus digunakan untuk rehabilitasi berulang dan, yang paling penting, menyelamatkan nyawa dari risiko yang sudah terbukti.
Namun, relokasi saja tidak cukup jika akar masalahnya kerusakan lingkungan terus berlanjut. Hutan yang gundul akibat pembalakan liar, daerah resapan yang berubah menjadi permukiman atau tambang, dan modifikasi bentang alam yang serampangan adalah pemicu utama yang mengubah risiko alamiah menjadi bencana katastrofik.
Di sinilah pencabutan izin permanen bagi korporasi atau individu yang terbukti merusak lingkungan khususnya di kawasan konservasi dan daerah penyangga bencana alam menjadi kunci.
Sanksi tegas ini harus lebih keras daripada denda yang sering dianggap sebagai biaya operasional semata. Tindakan tegas ini akan mengirim pesan kuat bahwa keberlanjutan lingkungan tidak dapat dinegosiasikan demi keuntungan jangka pendek.
Langkah Bertanggung Jawab Mengatasi Bencana Alam
Indonesia memiliki perangkat hukum dan regulasi untuk menjalankan dua jurus ampuh ini. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik dan integritas birokrasi untuk mengeksekusinya tanpa kompromi.
Relokasi dan pencabutan izin bukan solusi populer, namun ini adalah langkah yang bertanggung jawab, cerdas, dan satu-satunya jalan untuk mengubah Indonesia dari negara yang terus-menerus meratap akibat bencana alam menjadi bangsa yang tahan banting dan berdaulat atas lingkungannya sendiri.
Momen ini menuntut ketegasan pemerintah untuk melindungi warganya dan alamnya, daripada terus membiarkan masyarakat dan lingkungan menjadi korban abadi dari kelalaian struktural.
Penulis, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Andalas (Unand) Padang
(*)












