Kota PadangKriminalitasSumatera Barat

Tangkap Seorang Mucikari, Polda Sumbar Juga Amankan 2 Wanita

104
×

Tangkap Seorang Mucikari, Polda Sumbar Juga Amankan 2 Wanita

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Mucikari
Ilustrasi. (f/net)

PADANG, Mjnews.id – Diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Sumatera Barat mengamankan seseorang pria berinisial TA (35) karena diduga sebagai mucikari.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik menuturkan, pelaku tersebut ditangkap pada hari Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 23.30 WIB di sebuah Hotel yang berada kawasan Kota Padang.
“Tersangka menawarkan perempuan yang berinisial SA usia 21 tahun, dan YF usia 19 tahun kepada laki-laki lain,” ujarnya.
Dikatakan, kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi memperdagangkan orang.
Dari informasi tersebut, tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang saat itu gelagatnya mencurigakan, dan tertangkap tangan sedang melakukan transaksi.
Dikatakan, mucikari itu selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk kedua perempuan SA dan YF selanjutnya dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok untuk dilakukan pembinaan,” pungkasnya.
(*/hms)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT