banner pemkab muba
Kabupaten DharmasrayaKriminalitasSumatera Barat

Larikan Perempuan di Bawah Umur Hingga Hamil, Polisi Tangkap Pemuda Ini Saat Turun dari Bus

181
×

Larikan Perempuan di Bawah Umur Hingga Hamil, Polisi Tangkap Pemuda Ini Saat Turun dari Bus

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Seorang Pemuda Saat Turun Dari Bus
Polisi tangkap seorang pemuda saat turun dari bus. (f/eko)

DHARMASRAYA, Mjnews.id – Seorang pelaku tindakan kriminal dalam kasus perbuatan cabul dan diduga melarikan perempuan di bawah umur ditangkap Anggota Satreskim Polres Dharmasraya pada Jumat (20/01/2023), saat turun dari Bus di daerah Jorong Sungai Rumbai, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

Atas penangkapan tersebut, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo yang didampingi Kasubsi Penmas Ipda Marbawi yang ditemui awak media mengatakan, betul sekali anggota Satreskim Polres Dharmasraya pada hari ini telah mengamankan seorang pemuda yang berinisal MA, umur 22 tahun, saat turun dari Bus di Jorong Sungai Rumbai.

“Pemuda tersebut diduga melakukan perbuatan cabul dan diduga melarikan perempuan di bawah umur,” kata Iptu Dwi Angga Prasetyo.

Kronologisnya, perbuatan cabul dan melarikan perempuan yang belum dewasa, terjadi pada Kamis 14 Juli 2022, sekira pukul 22.00 WIB, yang mana anak korban dibawa pergi tanpa seijin orang tua anak oleh pelaku dari Jorong Tanjung Paku Alam, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya menuju Desa Cilengkrang, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Selama berada di tempat tersebut, anak korban disetubuhi oleh pelaku berulang kali sehingga anak korban pada saat ini dalam keadaan hamil 4 bulan, yang mana perbuatan tersebut diduga dilakukan MA (inisial). Kemudian orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Dharmasraya guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun Jo Pasal 332 KUHPidana dengan Pidana penjara tujuh tahun,” ucap Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo.

(eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600