Polda Sumbar Amankan Ribuan Minuman Beralkohol Tak Miliki Izin. |
PADANG, Mjnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil membuat minuman beralkohol dari berbagai merek yang tidak memiliki izin, di salah satu tempat di Kota Padang.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Jumat 14 Januari 2022 saat menggelar konferensi pers di Polda Sumbar.
“Minuman (beralkohol) tersebut didapat dari kafe D, saat Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan kegiatan penyakit masyarakat, yang bertempat di jalan Kampung Sebelah, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat,” katanya disertai Kasubdit Ditreskrimsus Kompol Albert Zai, S.Ik dan Kasubbid PID Pembina Joni R.
Disebut, dari kafe itu petugas petugas sebanyak 2.165 botol minuman berbagai merek minuman beralkohol 5 hingga 20 persen.
“Jadi kafe tersebut tidak memiliki izin dan didalamnya sebanyak dua ribu lebih kita dapati minuman beralkohol tersebut,” ujarnya.
Kabid Humas menjelaskan, dalam operasi tersebut pemilik Cafe D yang berinisial A (57).
“Saat di cafe D, kami berhasil menemukan 742 botol minuman beralkohol. Saat dilakukan pengembangan ke rumah pemilik cafe, kita juga dapat memperoleh sebanyak 1.423 botol yang masih di kardus,” tuturnya.
Kemudian, setelah melakukan pemeriksaan, A mengaku melakukan perdagangan minuman beralkohol tersebut selama 3 bulan yang di belinya dari sebuah perusahaan di Pekanbaru.
“Minuman alkohol tersebut dia beli dari Pekanbaru dengan cara transfer uang, dan barang dikirim pakai tranportasi darat,” ujarnya.
Adapun total harga barang bukti yang berhasil ditemukan di Polda Sumbar sebanyak Rp.277.000.000 rupiah.
“Saat ini tersangka dan minuman keras berbagai merek tersebut sudah ada di Polda Sumbar,” pungkasnya.
Atas hal tersebut, tersangka Pasal 106 Ayat 1 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
(***)